Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

JAKARTA — Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan Tidak Sah

Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa hening saat hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan. Di kursi depan, Roy Suryo duduk tena

Jul 08, 2026 - 13:46
0 0
JAKARTA — Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan Tidak Sah

Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa hening saat hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan. Di kursi depan, Roy Suryo duduk tenang, sesekali menunduk. Di belakangnya, para pendukung berbisik pelan. Keputusan itu, yang dibacakan pada Selasa siang, ibarat pisau bermata dua: mengakui adanya ketidakberesan dalam tindakan penyidik, namun membiarkan penyidikan tetap bergulir.

Hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Begitu pula penangkapan dan penahanannya keesokan harinya. Tiga tindakan upaya paksa itu, menurut majelis, tak memenuhi syarat hukum yang benar. Namun, di saat yang sama, permohonan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan batal ditolak. Ada rasa lega, tapi juga tanya yang belum selesai, ucap sahabat dekat Roy Suryo, Budi Hartono, yang hadir dalam sidang.

Izin Penggeledahan yang Melenceng

Inti dari kejanggalan bersumber pada izin penggeledahan. Izin diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena rumah Roy diduga menyimpan barang bukti. Namun dalam praktiknya, penggeledahan itu justru dijadikan pintu masuk untuk penangkapan. Inilah yang oleh hakim disebut sebagai tindakan sewenang-wenang.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” ujar I Ketut Darpawan.

Andi Sinulingga, seorang pengacara yang mengikuti perkara ini, menjelaskan bahwa perbedaan antara tujuan izin dan pelaksanaan di lapangan adalah pelanggaran prosedur serius. “Izin itu spesifik. Kalau untuk cari barang bukti, tidak bisa tiba-tiba berubah jadi penangkapan. Ini yang membuka celah abuse of power,” katanya. Roy sendiri sejak November 2025 berstatus tersangka dan rutin menjalani wajib lapor. Selama lebih dari enam bulan ia tidak pernah ditahan. Sikapnya dinilai kooperatif. Maka ketika tiba-tiba ia disergap dan ditahan, banyak pihak mempertanyakan urgensi dan motif di baliknya.

Kooperatif, tapi Mendadak Ditahan

Salah satu alasan hakim menyatakan penahanan tidak sah adalah syarat subjektif yang tidak terpenuhi. Roy tak pernah mangkir dari panggilan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak menunjukkan niat melarikan diri. “Penahanan itu absurd untuk seseorang yang sudah wajib lapor selama delapan bulan tanpa masalah,” imbuh Siti Nurhayati, aktivis yang mengawasi akuntabilitas penegakan hukum di kasus ini.

“Dia selalu datang setiap kali dipanggil. Lalu tiba-tiba ditangkap seperti buronan. Ada rasa ketidakadilan di sini, bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat manusia,” kata Siti dengan nada sedih.

Keputusan hakim membebankan biaya perkara sebesar nihil – sebuah simbol bahwa permohonan ini tak sekadar soal material, namun tentang prinsip bahwa prosedur hukum harus dijunjung tinggi.

Penyidikan Tetap Berjalan, Penyidik Hormati Putusan

Meski menang di tiga poin, Roy belum sepenuhnya lepas dari belitan perkara. Hakim menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak membatalkan proses penyidikan. Berkas perkara bahkan sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan. Permohonan agar jaksa dilarang menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena bukan kewenangan praperadilan.

“Penyidikan masih berlaku. Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,” tegas Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, seraya mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan.

Bagi Roy dan kuasa hukumnya, putusan ini adalah kemenangan parsial yang pahit: negara mengakui kesalahan prosedural, namun mesin penyidikan terus berputar. Di luar ruang sidang, para pendukung saling berpelukan sejenak, lalu menatap jalanan Jakarta yang panas. Hidup ini memang selalu melanjutkan, meski keadilan baru separuh datang, bisik seorang ibu yang mengaku sebagai relawan pendamping Roy. Sosoknya termangu sejenak, lalu berjalan menjauh bersama harapan yang masih tersangkut di pintu praperadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User