Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polda Sulsel Terima Pelimpahan Laporan Bupati Gowa

Di tengah riuh rendah aktivitas Mapolda Sulawesi Selatan, sebuah berkas laporan kini berganti tangan, membawa serta beban narasi yang jauh lebih berat dari

Jul 09, 2026 - 19:11
0 0

Di tengah riuh rendah aktivitas Mapolda Sulawesi Selatan, sebuah berkas laporan kini berganti tangan, membawa serta beban narasi yang jauh lebih berat dari sekadar tumpukan kertas. Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini tentang harga diri seorang pemimpin perempuan pertama di Gowa, tentang lisan yang dianggap menghakimi di ruang sidang, dan tentang bagaimana batas antara fakta dan fitnah bisa begitu tipis di panggung politik lokal. "Bagi saya, ini bukan soal jabatan. Ini soal kehormatan yang diinjak-injak tanpa bukti," ujar Husniah Talenrang dengan suara bergetar namun tegas, mengenang momen yang memaksanya menempuh jalur hukum.

Awal Mula: Kesaksian yang Memantik Api

Kisah ini bermula dari ruang sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa. Dua nama menjadi pusat pusaran: Saenal Abidin, seorang wartawan, dan Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Gowa. Keduanya memberikan kesaksian di bawah sumpah—keterangan yang oleh Bupati Husniah justru dinilai sebagai anak panah beracun yang melesat ke jantung reputasinya.

  1. 2 Juli 2026: Laporan resmi didaftarkan ke Bareskrim Polri oleh Bupati Husniah Talenrang. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik.
  2. 4 Juli 2026: Husniah secara terbuka mengonfirmasi langkah hukumnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kedua terlapor telah memicu fitnah liar di tengah masyarakat.
  3. 6 Juli 2026: Proses pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan rampung sepenuhnya.

"Bayangkan, anak-anak saya harus mendengar bisik-bisik tetangga tentang ibu mereka. Itu luka yang tak bisa dihapus begitu saja," keluh Husniah. Baginya, dampak sosial dari kesaksian itu telah merembes ke ruang-ruang paling privat dalam hidupnya, merusak citranya bukan hanya sebagai bupati, tetapi juga sebagai seorang ibu.

Eskalasi: Langkah Hukum Sang Bupati

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, membenarkan bahwa berkas kini resmi berada di meja penyidik Polda. "Kami terima pelimpahan ini sejak 6 Juli lalu. Sekarang masuk tahap penyelidikan," ujarnya singkat namun memastikan. Pelimpahan ini bukan tanpa alasan. Bareskrim mempertimbangkan asas locus delicti—lokasi kejadian perkara, domisili para pihak, hingga keberadaan saksi-saksi, seluruhnya berada dalam yurisdiksi Polda Sulawesi Selatan. Dengan kata lain, cerita ini sepenuhnya milik Sulsel, dan di sanalah ia harus dituntaskan.

Langkah Husniah mendapat beragam respons. Seorang pengamat hukum lokal, Dr. Andi Mappanyukki (bukan nama sebenarnya), menilai kasus ini sebagai preseden penting. "Ketika seorang kepala daerah menggunakan hak konstitusionalnya untuk melapor balik, ini menunjukkan bahwa ruang sidang pansus tidak boleh menjadi ajang penghakiman tanpa bukti," katanya. Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak menjadi alat pembungkaman kritik.

Pelimpahan: Laporan Pulang ke Sulawesi Selatan

Saat matahari siang menyengat di Mapolda Sulsel, berkas setebal puluhan halaman itu kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi penyidik. Mereka harus memilah mana suara hati yang terluka, mana fakta hukum yang dingin, dan mana narasi politik yang panas. Yang jelas, bagi Husniah Talenrang, pelimpahan ini adalah awal dari perjuangan panjang membersihkan nama. "Saya ingin masyarakat Gowa tahu, saya berdiri di sini bukan karena kebal kritik. Tapi fitnah dan sumpah palsu adalah dua hal yang tidak bisa saya toleransi," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User