Yusril Ihza Mahendra Sebut Perpres Jadi Instrumen Negara Tangkal LGBTQ
MALANG — Aula Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) masih dipenuhi sisa-sisa keheningan setelah Orasi Kebangsaan berakhir, Selasa petang (7/7). Beberapa ma
MALANG — Aula Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) masih dipenuhi sisa-sisa keheningan setelah Orasi Kebangsaan berakhir, Selasa petang (7/7). Beberapa mahasiswa tampak berbisik, sebagian lainnya sibuk mencatat ulang pernyataan yang baru saja mereka dengar. Di tengah suasana itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, melangkah turun dari podium dengan ekspresi tenang namun tegas. Kata-katanya barusan telah menggores batas yang sangat jelas: negara akan berdiri di depan untuk membendung apa yang ia sebut sebagai "ancaman nonmiliter" terhadap moralitas bangsa.
Saya sempat berbincang singkat dengan Raka, mahasiswa semester akhir yang sejak tadi duduk di baris ketiga. "Terus terang saya masih mencerna, Mas. Ini bukan sekadar aturan, ini menyangkut eksistensi teman-teman sendiri," ujarnya lirih, setengah ragu.
Dari Podium Orasi ke Arah Kebijakan Negara
Kronologi pernyataan Yusril bermula dari materinya saat memberikan Orasi Kebangsaan. Namun, sesi tanya jawab dan keterangan pers seusai acara justru menjadi titik api yang mengerucutkan perhatian publik. Berikut rangkaian poin utama yang ia sampaikan:- Negara Wajib Melindungi: Yusril membuka argumennya dengan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tugas konstitusional untuk melindungi rakyat dari "degradasi moral".
- Perpres 111/2025 sebagai Tameng: Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang secara eksplisit mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
- Pancasila sebagai Landasan Mutlak: Yusril menekankan bahwa tidak ada satu pun agama yang diakui di Indonesia memberikan legalitas terhadap LGBTQ, menjadikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai benteng ideologis.
Comments (0)