Polrestabes Semarang Bekuk Pencuri 7 HP di Stadion Citarum
Pagi itu, Sabtu (27/6/2026), Tribun Stadion Citarum bergema oleh sorak sorai. Ratusan remaja dari berbagai daerah tumpah ruah mengikuti seleksi sepak bola
Pagi itu, Sabtu (27/6/2026), Tribun Stadion Citarum bergema oleh sorak sorai. Ratusan remaja dari berbagai daerah tumpah ruah mengikuti seleksi sepak bola U-16. Di tengah antusiasme yang meluap, tak ada yang menyangka bahwa seseorang justru memanfaatkan momen itu untuk menyusup dan mengambil keuntungan dari kecerobohan sesaat. Tujuh ponsel milik para peserta raib dalam hitungan menit—lenyap bersama seorang pria yang menyelinap di antara kerumunan.
Polrestabes Semarang bergerak cepat. Unit V Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan begitu laporan masuk dari Polsek Semarang Timur. Hasilnya, seorang pria berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, diringkus di tempat persembunyiannya pada malam yang sama.
Memanfaatkan Kelengahan di Tengah Keramaian
Seleksi sepak bola itu menyedot perhatian penuh para pemain muda. Tas-tas mereka tergeletak begitu saja di bangku tribun. AW, yang diduga telah mengincar situasi semacam ini, bergerak lihai. Satu per satu tas dibuka, ponsel di dalamnya disikat tanpa ada yang curiga.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Modusnya sederhana namun efektif: menunggu momen ketika fokus semua orang tertuju pada lapangan. AW bukan orang baru dalam dunia kriminal. Jejak rekamnya berbicara—ia adalah residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pada 2023, ia sempat mendekam di Lapas Purwakarta selama dua tahun tiga bulan, namun rupanya belum kapok.
Kabur ke Bandung, Diringkus di Padalarang
Setelah mengantongi tujuh ponsel berbagai merek, AW segera meninggalkan Semarang. Ia naik bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung, berharap bisa menghilang di keramaian kota lain. Namun, koordinasi cepat aparat membuat pelariannya tak berlangsung lama. Pada pukul 20.00 WIB, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankannya di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Barang bukti yang disita cukup beragam: Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X. Semuanya diduga hasil curian dari para peserta seleksi.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tambah Kompol Riki.
Kehilangan di Tengah Mimpi
Bagi para remaja yang menjadi korban, kejadian ini meninggalkan rasa kecewa dan trauma kecil. Salah satu peserta, sebut saja Dika (15), mengaku tidak menyangka barang berharganya hilang begitu saja. “Saya pikir aman menaruh tas di tribun, karena semua orang sibuk nonton pertandingan. Saya baru sadar waktu istirahat, HP sudah tidak ada,” katanya dengan nada lirih. Ponselnya bukan sekadar alat komunikasi—di dalamnya tersimpan nomor-nomor penting, kenangan pertandingan, dan kontak pelatih.
Orang tua Dika, yang enggan disebutkan namanya, merasa lega pelaku tertangkap. “Anak saya ikut seleksi dengan harapan bisa masuk tim, malah pulang dengan tangan hampa. Tapi polisi cepat tanggap, kami apresiasi itu,” ujarnya.
Poin Kunci Kasus
- Modus operandi: Menyasar keramaian acara olahraga, membuka tas korban yang ditinggal di tribun saat pertandingan berlangsung.
- Pelaku: AW (46), residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan pada 2023 di Lapas Purwakarta.
- Barang bukti: 7 unit ponsel berbagai merek (Vivo, Samsung, Tecno, Redmi, Oppo).
- Penangkapan: Di Padalarang, Bandung Barat, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Keberhasilan Polrestabes Semarang mengungkap kasus ini dalam hitungan jam memberi pesan tegas: ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada menjaga barang pribadi, bahkan di tengah perayaan dan mimpi-mimpi besar seperti seleksi tim sepak bola U-16.
Comments (0)