Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

ASAHAN — Koptan Ambil Alih Lahan PT CSIL Pasca Putusan MA

Pagi itu, matahari di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, terbit di atas hamparan kebun sawit yang membentang sejauh mata memandang

Jul 09, 2026 - 06:44
0 0

Pagi itu, matahari di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, terbit di atas hamparan kebun sawit yang membentang sejauh mata memandang. Ratusan anggota Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera berjalan beriringan memasuki areal perkebunan seluas 4.773,90 hektare milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL). Langkah kaki mereka membawa serta harapan yang telah bertahun-tahun tertunda—sebuah harapan yang kini dihidupkan kembali oleh selembar putusan Mahkamah Agung.

Di tengah kerumunan, Pak Rahmat, seorang petani berusia 54 tahun, menggenggam erat fotokopi putusan MA yang telah lusuh karena terlalu sering ia buka dan tunjukkan kepada siapa pun yang bertanya. "Ini bukan sekadar kertas," katanya lirih, suaranya nyaris tertelan gemuruh semangat massa di sekelilingnya. "Ini jawaban dari doa istri saya setiap malam. Anak bungsu kami sudah bisa kuliah kalau tanah ini benar-benar kembali." Suara Pak Rahmat mewakili puluhan kepala keluarga yang selama bertahun-tahun hanya bisa memandangi lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka dari kejauhan.

Ketua Koperasi Kelompok Tani (Koptan), Golden Medaris Manurung, berdiri di garda terdepan. Wajahnya tegang namun penuh keyakinan. Ia tahu betul bahwa hari itu akan menjadi catatan penting dalam sejarah perjuangan agraria di Asahan. "Kami sudah menempuh semua jalur yang seharusnya," ujar Golden, matanya menyapu hamparan sawit di hadapannya. "Tiga surat resmi kami layangkan. Ke pemkab, ke BPN, ke bupati. Tak satu pun berbalas."

Rangkaian Peristiwa: Dari Ruang Sidang ke Tanah Sengketa

Untuk memahami langkah dramatis yang diambil Koptan pada Rabu (8/7) itu, kita harus mundur ke putusan MA yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 573/Menhut-II/2009. Putusan itu menjadi fondasi hukum yang dipegang teguh oleh kelompok tani. Namun, di lapangan, kenyataan berkata lain. Perusahaan tetap beroperasi. Surat-surat resmi hanya menjadi arsip tanpa jawaban. Frustrasi yang terakumulasi selama berbulan-bulan akhirnya mencapai titik didihnya.

Berikut kronologi kunci yang mengantarkan pada pendudukan lahan tersebut:

  1. Putusan MA: Mahkamah Agung membatalkan SK Menteri Kehutanan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT CSIL, membuka jalan hukum bagi kelompok tani untuk mengklaim hak atas lahan.
  2. Tiga Surat Tanpa Balasan: Koptan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Badan Pertanahan Nasional, dan Bupati Asahan—seluruhnya tidak mendapat tanggapan berarti.
  3. Pendudukan Lahan: Pada Rabu (8/7), Koptan secara kolektif memasuki dan mengambil alih lahan perkebunan di Desa Perbangunan, menandai eskalasi konflik agraria yang telah lama membara.
  4. Respons Perusahaan: Pihak PT CSIL melalui Penasihat Hukum Tri Purnowidodo mengecam tindakan tersebut sebagai anarkis dan main hakim sendiri, serta mengancam akan melaporkan aktivitas pemanenan buah sawit ke kepolisian.

Bu Sari, istri salah satu anggota koptan, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan suaminya melangkah ke dalam lahan. "Tahun lalu, kami harus meminjam uang untuk biaya persalinan karena suami saya tidak punya penghasilan tetap," kenangnya. "Tanah ini—kalau memang kembali kepada kami—akan menjadi warisan untuk anak-anak. Bukan sekadar kebun sawit." Kata-kata Bu Sari merangkum dimensi manusiawi yang sering luput dari pemberitaan sengketa lahan: di balik angka hektare dan pasal-pasal hukum, ada perut yang lapar, anak-anak yang butuh sekolah, dan masa depan yang dipertaruhkan.

Di sisi lain, Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menegaskan bahwa tindakan koperasi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. "Kalau memang kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan cara seperti ini," tegas Tri. Ia juga mengancam akan membawa kasus pencurian tandan buah sawit ke ranah pidana.

Sementara itu, di tengah ketegangan yang meninggi, Golden meminta aparat kepolisian yang hadir di lokasi untuk menjaga netralitas. "Kami hanya ingin hak kami dipulihkan. Tidak lebih. Tidak kurang," ucapnya, mengakhiri pernyataan dengan nada yang tegas namun tetap terkendali.

Hingga kini, lahan seluas 4.773,90 hektare itu masih menjadi panggung bagi dua kebenaran yang saling berbenturan: klaim hukum petani versus tuduhan anarkisme dari perusahaan. Namun, bagi Pak Rahmat, Bu Sari, dan ratusan anggota koptan lainnya, angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah harga dari waktu yang hilang, air mata yang tertahan, dan mimpi yang tak kunjung mereka lepaskan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User