Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba Semester Pertama 2026
Pagi yang sibuk di Pasar Pemalang tidak lagi terasa aman bagi Sulasmi (42), seorang pedagang kelontong. Pekan lalu, tokonya dibobol maling; rokok dan uang
Pagi yang sibuk di Pasar Pemalang tidak lagi terasa aman bagi Sulasmi (42), seorang pedagang kelontong. Pekan lalu, tokonya dibobol maling; rokok dan uang tunai Rp3 juta raib. “Saya sudah jaga sampai jam satu malam. Tapi paginya gembok sudah rusak, barang berantakan. Rasanya seperti ditampar,” ujarnya sambil menyeka air mata di depan lapak yang setengah kosong. Kisah Sulasmi bukan satu-satunya. Selama paruh pertama 2026, gelombang kejahatan 3C—curas, curat, curanmor—dan peredaran narkoba terus menghantui warga Kabupaten Pemalang. Meski begitu, sebuah kabar melegakan datang dari markas polisi.
Enam Bulan Kerja Sunyi Mengangkat Tabir Kejahatan
Pada konferensi pers Selasa (30/6), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana memaparkan capaian besar jajarannya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Pemalang mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional jenis 3C, terdiri dari satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sepuluh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari seluruh kasus itu, polisi mengamankan 16 tersangka.
Di saat yang sama, Satuan Reserse Narkoba menunjukkan taringnya dengan membongkar 24 kasus narkotika. Lebih dari sekadar angka, operasi ini menjaring 31 tersangka dan menyita barang bukti yang menunjukkan skala peredaran gelap yang serius: 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu. Angka terakhir itu—puluhan ribu pil—memicu kekhawatiran akan makin mudahnya akses obat berbahaya di kalangan remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Harap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang,” kata Kapolres AKBP Rendy Setia Permana.
Dari Laporan Tetangga Hingga Petunjuk di Lapangan
Yang menarik, Kapolres mengisyaratkan bahwa sebagian besar pengungkapan bermula dari pengembangan laporan masyarakat. Ini menegaskan kembali peran vital warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Misalnya, kasus curat yang menimpa toko Sulasmi terungkap setelah rekaman kamera pengintai milik tetangga dibagikan ke Bhabinkamtibmas. Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi meringkus pelaku yang ternyata seorang residivis asal kota tetangga.
“Dulu warga kadang enggan melapor karena takut atau berpikir percuma. Sekarang, setelah banyak kasus cepat terungkap, kepercayaan itu tumbuh lagi,” ucap Pak Hartono, Ketua RW 08 Kelurahan Pelutan, saat ditemui di kantor kelurahan. Pria paruh baya itu menambahkan bahwa grup WhatsApp RT-nya kini lebih aktif melaporkan hal mencurigakan, dari kendaraan asing parkir lama hingga aroma mencurigakan di rumah kosong.
Di Balik Statistik, Ada Harapan yang Dijaga
Poin-poin kunci pengungkapan semester awal 2026 ini meliputi:
- Kasus 3C (16 kasus): 1 curas, 10 curat, 5 curanmor dengan 16 tersangka.
- Kasus Narkoba (24 kasus): 31 tersangka diamankan.
- Barang bukti narkotika: Sabu 57,93 gram, psikotropika 88 butir, tembakau sintetis 2,12 gram, obat keras tertentu 51.352 butir.
- Sumber informasi: Laporan masyarakat ke Call Center 110 dan Mapolres Pemalang.
Kisah Sulasmi yang tokonya kembali pulih sebagian setelah pelaku ditangkap, atau kelegaan ibu-ibu di lingkungan Pak Hartono yang tak lagi was-was anaknya main hingga magrib, menjadi pengingat bahwa setiap kasus yang terungkap adalah napas lega bagi warga kecil. Di tengah jalanan Pemalang yang mulai padat menjelang musim libur sekolah, sirene patroli dan dering telepon di Call Center 110 seakan menjadi penjaga sunyi bagi ribuan harapan warga untuk hidup lebih tenang.
Comments (0)