Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta mantan Menter
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim membacakan pertimbangan secara terperinci. Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan agar Nadiem menanggung pembayaran uang pengganti yang dikaitka
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hakim membacakan pertimbangan secara terperinci. Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan agar Nadiem menanggung pembayaran uang pengganti yang dikaitkan dengan peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Namun, hakim memandang bahwa semangat pemulihan keuangan negara harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam penegakan hukum.
Lima Alasan Penolakan
Majelis hakim setidaknya mengemukakan lima alasan yang mendasari penolakan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah ketidaktepatan jalur hukum yang dipilih jaksa. Menurut hakim, permohonan yang diajukan jaksa seharusnya diusut melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan semata-mata mengandalkan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor.
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas."
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap tegas hakim yang menekankan bahwa upaya mengejar pengembalian kerugian negara tidak boleh mengabaikan batasan-batasan hukum yang telah ditentukan.
Hakim juga menyoroti bahwa dalih peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang memerlukan pembuktian yang lebih mendalam dan lintas rezim hukum. Tanpa adanya penyidikan menyeluruh dalam kerangka TPPU, klaim mengenai harta yang tidak seimbang sulit untuk diukur secara obyektif di hadapan persidangan. Mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam UU Tipikor, menurut hakim, tidak dapat serta-merta diterapkan untuk jumlah sebesar Rp 4,8 triliun tanpa dukungan instrumen hukum yang lebih spesifik.
Selain itu, hakim menekankan pentingnya asas proporsionalitas. Tuntutan pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar harus benar-benar mencerminkan kerugian negara yang riil dan dapat dibuktikan secara langsung. Majelis berpendapat bahwa jaksa belum mampu menghadirkan argumentasi yang cukup kuat untuk mengaitkan seluruh angka tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem.
Dengan ditolaknya tuntutan ini, majelis hakim secara tidak langsung mengarahkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan ulang strategi penuntutannya, khususnya dengan mengoptimalkan penerapan pasal-pasal TPPU. Langkah ini dianggap lebih tepat untuk menelusuri aliran dana dan harta kekayaan yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum, sekaligus memastikan pemulihan keuangan negara berjalan sesuai dengan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.
Comments (0)