Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Lubuk Pakam — Gugatan Cerai Wardatina Mawa Dikabulkan, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

Rabu pagi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam terasa berbeda bagi Wardatina Mawa. Matanya berkaca-kaca saat majelis hakim mengetukkan palu, menandai berakhirny

Jul 10, 2026 - 00:27
0 0
Lubuk Pakam — Gugatan Cerai Wardatina Mawa Dikabulkan, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

Rabu pagi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam terasa berbeda bagi Wardatina Mawa. Matanya berkaca-kaca saat majelis hakim mengetukkan palu, menandai berakhirnya babak rumah tangga yang telah lama membuatnya terhimpit. Di kursi tergugat, Insanul Fahmi menerima kenyataan itu dengan diam. Bagi Tina—sapaan akrabnya—putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan jalan napas bagi dirinya dan sang buah hati.

"Saya hanya ingin anak saya tumbuh tanpa dibayangi pertengkaran terus-menerus. Hari ini, perjuangan itu terbayar," ujar Tina dengan suara bergetar, mencoba menahan luapan haru. Kuasa hukumnya, Muhammad Idrus, yang mendampingi sejak awal proses, mengaku kliennya sempat beberapa kali hampir menyerah. "Tapi dia bilang, 'Pak, saya lanjutkan demi masa depan anak,'" kenang Idrus, merefleksikan keteguhan hati Tina yang menjadi fondasi kasus ini.

Kronologi Perjuangan Hukum

  1. Pengajuan Gugatan — Wardatina Mawa mendaftarkan gugatan cerai pada awal 2026, disertai tuntutan hak asuh anak dan nafkah. Sidang pertama dimulai pada Maret 2026.
  2. Proses Mediasi — Majelis hakim mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan. "Mediasi berjalan alot, tidak ada titik temu soal pengasuhan dan biaya hidup anak," jelas Idrus.
  3. Persidangan Pokok — Serangkaian sidang digelar dengan menghadirkan saksi dari keluarga dekat. Tina secara konsisten menunjukkan kesanggupan mengasuh anak sementara tergugat tidak memberikan respons kooperatif.
  4. Putusan — Pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan sebagian, menetapkan hak asuh anak pada penggugat, serta kewajiban nafkah dari tergugat.

Putusan yang Melegakan

Ketua majelis hakim membacakan amar putusan dengan lantang. Perceraian resmi dikabulkan. Hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Wardatina Mawa. Selain itu, majelis menetapkan sejumlah kewajiban materiil yang harus dipenuhi Insanul Fahmi.

Rincian putusan itu sebagai berikut:

  • Nafkah anak: Rp3.000.000 per bulan
  • Mut'ah: Rp46.200.000
  • Nafkah iddah: Rp30.000.000

"Kami menerima putusan ini dengan rasa syukur. Ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang keadilan bagi seorang ibu dan anaknya," ucap Idrus usai persidangan. Tina sendiri mengaku akan fokus membesarkan anaknya. "Saya ingin dia tahu bahwa ibunya telah berjuang sekuat tenaga. Uang itu akan saya kelola penuh untuk pendidikannya," katanya sembari menyeka air mata.

Bagi tetangga dan kerabat yang mengikuti kasus ini, sosok Tina adalah potret ibu tangguh. "Dia bekerja serabutan, tapi tidak pernah mengeluh. Sekarang, legalitas ini memberinya kepastian," ujar seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, lembaran baru terbuka bagi Wardatina Mawa. Bukan hanya lembaran tanpa pasangan, tapi juga lembaran dengan tanggung jawab yang kini didukung kekuatan hukum. Hakim telah mengunci sebuah janji: bahwa seorang ibu berhak membesarkan anaknya dalam damai, dan seorang ayah tetap terikat untuk menafkahi meski ikatan pernikahan telah putus.

[TAGS]: Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, perceraian, nafkah anak [SOCIAL_TWEET]: Hakim PA Lubuk Pakam kabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa. Hak asuh anak di tangan ibu, nafkah Rp3 juta/bulan. Mut'ah Rp46,2 juta, iddah Rp30 juta. Perjuangan seorang ibu berbuah keadilan. #Perceraian #HakAsuhAnak #WardatinaMawa [SOCIAL_FB]: Setelah berbulan-bulan berjuang, Wardatina Mawa akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerainya, memberikan hak asuh anak, serta menetapkan nafkah. Baca kisah lengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Gugatan cerai Wardatina Mawa dikabulkan. Hak asuh anak ke ibu, nafkah Rp3 juta/bulan, mut'ah Rp46,2 juta, iddah Rp30 juta. Selengkapnya:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User