Medan — Cekcok Make Up Berujung Maut, Istri Didakwa Bunuh Suami
Di sebuah gang sempit bernama Gang Sejati, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, kehidupan rumah tangga Yuyun Kristina Br Sirai
Di sebuah gang sempit bernama Gang Sejati, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, kehidupan rumah tangga Yuyun Kristina Br Sirait dan Irfansyah Hutagalung semestinya berjalan seperti hari-hari biasanya. Namun pada satu malam di awal Juli 2025, bising percekcokan yang semula dianggap pertengkaran wajar berubah menjadi jerit pilu yang mengantar Irfansyah ke liang lahat. Kini, Yuyun, seorang ibu rumah tangga berusia 25 tahun, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri. “Saya tidak pernah membayangkan hal seperti ini terjadi di lingkungan kami. Mereka pasangan muda yang biasa saja,” ujar Marlina, tetangga yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari tempat kejadian, saat ditemui usai sidang, Rabu (8/7).
Kronologi Mencekam di Kamar Pengap
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Novalita, rentetan peristiwa berdarah itu terungkap dalam urutan yang sistematis. Berikut kronologi lengkapnya:
- Pulang kerja, lihat make up
Irfansyah Hutagalung pulang bekerja dan mendapati istrinya, Yuyun, sedang memoles wajah. Pemandangan itu memicu rasa tidak senang. “Dia bilang kenapa dandan, mau ke mana. Padahal di rumah saja,” tutur seorang kerabat yang enggan disebut namanya. Adu mulut tak terhindarkan. - Pertengkaran dibawa ke kamar
Korban mengajak terdakwa masuk kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam ruang privat itu, tensi justru meningkat. Irfansyah memeluk Yuyun di atas kasur, entah untuk meredakan atau menguasai. Namun Yuyun melawan dengan keras. - Posisi terbalik, pencekikan dimulai
Dalam pergulatan, Yuyun berhasil membalikkan tubuh suaminya. Dengan kedua tangan, ia mencekik leher Irfansyah sambil mencakar-cakar tangan korban. “Udah mak edo, sesak kali ku rasa,” lirih Irfansyah dalam bahasa Batak yang berarti “Sudahlah, sesak sekali rasanya,” sebelum tubuhnya lemas tak berdaya. - Anak saksi diusir
Seorang teman anak terdakwa sempat mengintip melalui pintu kamar yang tak terkunci. Yuyun yang menyadari kehadiran anak itu langsung mengusirnya tanpa memberi penjelasan. - Sarung dijeratkan ke leher
Setelah korban tak sadarkan diri, Yuyun mengambil sehelai sarung dari kamar sebelah. Ia mengikat salah satu ujungnya ke jeruji jendela, lalu melilitkan ujung lainnya ke leher suaminya. Seolah ingin memastikan tak ada lagi napas yang tersisa. - Pergi dua jam, temukan jasad
Terdakwa meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian ia kembali dan mendapati Irfansyah sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Sekembalinya ke rumah, terdakwa menemukan korban telah tiada,” ujar JPU Novalita di hadapan majelis hakim.
Rangkaian tindakan itu membuat jaksa mendakwa Yuyun Kristina Br Sirait melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan ancaman pidananya tidak main-main. Persidangan masih akan berlanjut, sementara keluarga kedua belah pihak memilih diam dalam duka yang belum usai.
Comments (0)