Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Bupati Gowa Polisikan Dua Saksi Hak Angket DPRD ke Bareskrim

Jakarta, Beritaseputar.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi melaporkan dua individu yang menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bad

Jul 08, 2026 - 04:32
0 0
Bupati Gowa Polisikan Dua Saksi Hak Angket DPRD ke Bareskrim

Jakarta, Beritaseputar.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi melaporkan dua individu yang menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan ini didasari oleh dugaan kuat adanya tindakan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Minggu (5/7/2026), kedua pihak yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa, dan ZA, yang berprofesi sebagai jurnalis. Identitas lengkap keduanya telah dikantongi pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.

Pelaporan tersebut diajukan secara langsung oleh Bupati Husniah bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7). Langkah tegas ini diambil setelah melalui pertimbangan matang terkait dampak keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak reputasi serta kehormatannya sebagai kepala daerah.

Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan saksi dalam agenda Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang tengah berjalan. Keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi dalam forum resmi dewan tersebut dinilai mengandung unsur yang menjurus pada pencemaran nama baik, sehingga Bupati Sitti Husniah Talenrang merasa perlu menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.

Pansus Hak Angket sendiri merupakan mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki suatu isu tertentu. Namun, dalam praktiknya, proses pemberian kesaksian harus menjunjung tinggi kebenaran materiil. Dugaan kesaksian palsu menjadi persoalan serius karena tidak hanya mencederai proses demokrasi di tingkat daerah, tetapi juga berpotensi menjerat pemberi keterangan dalam tindak pidana.

Pihak kuasa hukum Bupati Gowa menyatakan optimistis bahwa Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporan guna memperkuat dasar pengaduan, termasuk dokumen resmi persidangan Pansus dan rekaman keterangan saksi. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih dalam tahap menelaah laporan dan alat bukti yang telah diserahkan.

Publik Kabupaten Gowa kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat posisi seorang bupati dan proses pengawasan DPRD merupakan dua elemen penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User