Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Puluhan Tahun Berkebun, Kini Terancam Proses Hukum karena Regulasi IKN: Warga Samboja Barat Mohon Atensi Presiden

Samboja Barat, Beritaseputar.com – Raut cemas menyelimuti wajah para petani di kawasan Sungai Seluang, Desa Samboja Barat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kut

Jul 08, 2026 - 01:29
0 0
Puluhan Tahun Berkebun, Kini Terancam Proses Hukum karena Regulasi IKN: Warga Samboja Barat Mohon Atensi Presiden

Samboja Barat, Beritaseputar.com – Raut cemas menyelimuti wajah para petani di kawasan Sungai Seluang, Desa Samboja Barat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Puluhan kepala keluarga yang telah menggantungkan hidup dari mengolah lahan pertanian dan perkebunan secara turun-temurun kini terancam proses hukum. Mereka dinilai melanggar regulasi tata ruang yang diterapkan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang semula diharapkan membawa kemajuan justru berubah menjadi bayang-bayang kriminalisasi bagi warga yang mengaku hanya melanjutkan warisan leluhur.

Menurut penuturan salah seorang perwakilan kelompok tani, aktivitas berkebun di wilayah ini telah berlangsung sejak awal 1990-an. Lahan-lahan tersebut dibuka secara swadaya oleh para pendahulu mereka, ditanami beragam komoditas seperti kelapa sawit, pisang, singkong, hingga sayuran musiman. Tanpa sertifikat hak milik yang resmi, bukti penguasaan lahan hanya berupa surat keterangan tanah (SKT) dan riwayat penggarapan yang diakui secara adat serta oleh pemerintahan desa setempat. Masalah mulai mencuat ketika peta delineasi IKN ditetapkan. Sebagian besar lahan garapan warga masuk dalam zona penyangga yang diklaim negara, tumpang tindih dengan kawasan yang direncanakan untuk ruang terbuka hijau, jalur infrastruktur, atau hutan konservasi di sekitar pusat pemerintahan baru.

Ancaman Pidana dan Proses Hukum yang Berjalan

Ketegangan meningkat setelah sejumlah warga menerima panggilan dari penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang membakar, menebang, atau menggarap kawasan hutan tanpa izin. Meskipun warga menolak keras tuduhan perambahan hutan, penyidik tetap melanjutkan proses dengan dasar bahwa lahan yang digarap berada di area register kawasan hutan yang kemudian dipertegas oleh statusnya sebagai bagian dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan zona penyangga IKN. Beberapa warga lainnya diancam dengan jerat pidana terkait pelanggaran tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan peraturan turunannya, yang memberikan kewenangan penuh kepada Otorita IKN untuk menertibkan pemanfaatan lahan.

Seorang petani yang enggan disebutkan identitasnya karena khawatir menjadi target berikutnya, menuturkan dengan nada pilu, “Kami bukan spekulan tanah, bukan pula perambah hutan. Lahan ini warisan kakek-nenek kami yang dibuka dengan susah payah. Kami hanya ingin melanjutkan hidup dengan cara yang sama seperti puluhan tahun lalu. Tiba-tiba kami dianggap penjahat.” Keluhan serupa disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa mayoritas warga sebenarnya tidak menolak pembangunan IKN, tetapi meminta agar ada solusi yang manusiawi dan tidak mengorbankan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

"Kami sangat berharap Bapak Presiden mendengar jeritan kami. Kami siap mendukung IKN, tapi kami mohon diberikan kejelasan status lahan dan kesempatan untuk melanjutkan perekonomian keluarga. Jangan sampai kami kehilangan tanah sekaligus masa depan, hanya karena sebuah aturan yang tidak pernah disosialisasikan dengan baik kepada kami," ucapnya penuh harap.

Permohonan tersebut telah dituangkan dalam bentuk surat terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salinan surat juga dikirimkan ke Kantor Staf Presiden, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Otorita IKN. Dalam surat itu, warga meminta moratorium penegakan hukum terhadap masyarakat adat dan petani kecil yang lahannya terdampak IKN, serta mempercepat program inventarisasi dan penyelesaian penguasaan tanah (PPT) yang berkeadilan.

Laporan dari tim redaksi Beritaseputar.com di lapangan menunjukkan bahwa warga Sungai Seluang saat ini hidup dalam ketidakpastian. Aktivitas berkebun terpaksa dihentikan di beberapa titik karena khawatir dijadikan barang bukti tambahan oleh aparat. Sementara itu, tidak sedikit warga yang sudah terlanjur berutang kepada tengkulak dengan jaminan hasil panen yang kini gagal dipanen. Situasi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi dari Otorita IKN maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai skema kompensasi atau relokasi yang tersedia bagi warga terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Otorita IKN yang merespons keluhan dan surat terbuka warga Samboja Barat.

Konflik agraria seperti ini bukanlah yang pertama di sekitar kawasan IKN. Sejak awal pembangunan, berbagai kelompok masyarakat adat dan petani di Penajam Paser Utara, Sepaku, hingga Samboja mengeluhkan hal serupa. Para pengamat mendorong pemerintah untuk segera membentuk tim terpadu yang dapat menyelesaikan persoalan tumpang-tindih lahan secara dialogis, bukan dengan ancaman pidana yang hanya menambah beban masyarakat kecil. Warga Samboja Barat berharap surat mereka sampai ke meja Presiden dan membawa angin perubahan sebelum mereka benar-benar kehilangan segalanya. (laporan tim redaksi)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User