Polisi Ringkus Empat Anggota Geng Motor Bersenjata Celurit

KOTA TANGERANG — Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus empat orang pelaku yang tergabung dalam geng motor bersenjata tajam. Mer

Jul 12, 2026 - 12:28
0 0
Polisi Ringkus Empat Anggota Geng Motor Bersenjata Celurit

KOTA TANGERANG — Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus empat orang pelaku yang tergabung dalam geng motor bersenjata tajam. Mereka ditangkap usai melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengancam korban menggunakan celurit di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Jumat dini hari lalu. Penangkapan ini menjadi bukti cepat tanggap aparat dalam menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing berinisial RA (22), DS (24), FA (19), dan MR (21). Mereka merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap beroperasi lintas wilayah di zona penyangga ibu kota. Modus operandi mereka cukup brutal: membuntuti calon korban yang melintas di jalan sepi pada jam rawan, lalu memepet dan mengancam menggunakan celurit panjang agar korban menyerahkan kendaraannya.

Kronologi Penangkapan: Patroli Dini Hari Berbuah Bekuk

Peristiwa bermula saat Tim Opsnal Polres Metro Tangerang Kota melakukan patroli rutin pada pukul 02.30 WIB di sepanjang Jalan Raden Fatah, Ciledug. Petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah memacu motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak dihentikan, kelompok tersebut berusaha melarikan diri dengan manuver zig-zag. Polisi yang sudah mengantisipasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengunci dua unit sepeda motor yang ditumpangi para pelaku di sebuah gang sempit.

"Mereka sempat mencoba membuang senjata tajam ke semak-semak saat dikejar, namun anggota kami sudah mengawasi setiap gerak-gerik mereka. Petugas menemukan tiga bilah celurit panjang yang disembunyikan di balik jaket para pelaku," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit berukuran 50–70 sentimeter, dua unit sepeda motor hasil rampasan — satu di antaranya Honda Beat Street dan satu lagi Yamaha NMAX — serta satu unit motor lain yang digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku. Polisi juga menyita empat ponsel milik korban yang belum sempat dijual oleh para tersangka.

Lacak Jejak, Modus Operandi Terungkap

Hasil introgasi awal mengungkap pola operasi yang sudah terstruktur. Menurut keterangan salah satu tersangka, kelompok ini memiliki pembagian tugas: dua orang bertugas sebagai pemantau situasi, dua lainnya sebagai eksekutor yang memepet dan merampas kendaraan korban. Mereka menyasar pengendara yang melintas seorang diri pada rentang waktu tengah malam hingga subuh — jam yang dianggap minim patroli kepolisian. Jalur yang menjadi arena operasi mereka membentang dari Ciledug, Karang Tengah, hingga Larangan.

Para pelaku mengaku telah melancarkan aksi serupa di tiga lokasi berbeda dalam kurun dua pekan terakhir. Motor hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Banten dengan harga yang bervariasi — untuk skutik dibanderol Rp4 juta hingga Rp6 juta, sementara motor sport dan matik bongsor dijual hingga Rp10 juta. Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan membeli senjata tambahan.

Rentetan Kasus yang Terbongkar

Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, setidaknya ada lima laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan aktivitas kelompok ini. Dua di antaranya merupakan laporan perampasan disertai kekerasan, satu laporan pencurian dengan pemberatan, serta dua laporan pengancaman. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka robek akibat sabetan celurit saat berusaha melakukan perlawanan.

"Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada unsur kekerasan dan ancaman yang membuat korban mengalami trauma psikis. Kami menjerat para pelaku dengan pasal berlapis agar memberikan efek jera maksimal," tegas Kapolres.

Ancaman Pasal Berlapis dan Hukuman Berat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kombinasi pasal berlapis ini berpotensi membuat total hukuman jauh lebih berat dan menjadi preseden penindakan tegas terhadap aksi geng motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Respons Masyarakat dan Imbauan Kepolisian

Warga sekitar menyambut positif penangkapan ini. Seorang warga Ciledug yang enggan disebutkan namanya mengaku lega. "Sudah beberapa minggu kami resah. Setiap malam selalu ada suara motor knalpot bising. Penangkapan ini semoga jadi pelajaran bagi yang lain," katanya. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal serupa. Patroli malam hari di titik rawan juga akan ditingkatkan hingga dua kali lipat untuk mencegah aksi balasan atau munculnya kelompok-kelompok baru.

[SOCIAL_TWEET]: Geng motor bercelurit yang meresahkan warga Ciledug akhirnya dibekuk! 4 pelaku ditangkap, 3 celurit & motor curian diamankan. Polisi terapkan pasal berlapis, ancaman penjara hingga 12 tahun. Jangan ragu lapor ke 110! #CiledugAman #GengMotorBubar #KriminalitasJalanan[SOCIAL_TG]: 🚨 EMPAT ANGGOTA GENG MOTOR BERCELURIT DIBEKUK! Polisi amankan 3 celurit, 2 motor curian, & 4 ponsel korban. Tersangka terancam 12 tahun penjara. Warga: "Kami lega." Tetap waspada ya, laporkan hal mencurigakan ke 110! 🛵🔪🚔

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User