Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Rumah Sentul dan Bisnis Cipete
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memecah kebisuannya terkait isu yang telah berembus liar di media so
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memecah kebisuannya terkait isu yang telah berembus liar di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie dengan tegas membantah kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, serta keterlibatan dalam bisnis katering di Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini menjadi sorotan karena posisinya sebagai pucuk pimpinan penindakan tindak pidana khusus yang seharusnya dijaga dari segala potensi konflik kepentingan.
Kronologi Kemunculan Isu
Isu bermula dari unggahan akun anonim di platform X (sebelumnya Twitter) pada awal Juni 2026 yang menyertakan foto sebuah rumah bergaya minimalis di klaster elite Sentul. Unggahan itu mengklaim bahwa rumah tersebut adalah aset milik Febrie Adriansyah yang diperoleh dari hasil transaksi mencurigakan. Tak berselang lama, muncul pula foto plang usaha katering di Cipete yang diduga dimiliki oleh sang jaksa. Kedua isu ini dengan cepat menyebar, memicu tanda tanya publik mengenai integritas salah satu pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung.
Beberapa hari sebelum konferensi pers, sejumlah media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kejagung, namun pihak humas saat itu hanya menyatakan bahwa klarifikasi akan segera dilakukan. Barulah pada Jumat (10/7/2026), Febrie tampil langsung menjawab semua tuduhan secara rinci.
Bantahan Tegas Kepemilikan Rumah di Sentul
Soal properti di Sentul, Febrie menjelaskan bahwa bangunan seluas sekitar 450 meter persegi itu adalah rumah kontrakan yang digunakan untuk kepentingan operasional tim intelijen khusus Kejaksaan Agung. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hak milik atas rumah tersebut.
”Saya tidak memiliki rumah mewah di Sentul. Properti itu adalah rumah kontrakan yang digunakan untuk kegiatan operasional tim intelijen khusus. Kontraknya atas nama instansi, bukan pribadi,” tegas Febrie.
Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena strategis untuk menunjang tugas-tugas penindakan yang memerlukan mobilitas tinggi antara Jakarta dan Bogor. Febrie juga memperlihatkan dokumen kontrak sewa yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen di lingkungan Kejagung. Ia mempersilakan siapa pun untuk memverifikasi langsung data tersebut.
Penjelasan Bisnis Katering di Cipete
Terkait usaha katering “Dapur Kayla” di Jalan Cipete Raya, Febrie membantah keras memiliki atau menjalankan bisnis itu. Ia mengakui bahwa pemiliknya adalah adik iparnya, dan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun kepemilikan saham.
”Bisnis di Cipete itu milik adik ipar saya, bukan saya. Saya hanya pernah membantu promosi melalui akun instagram pribadi karena masih saudara, itu pun sudah hampir dua tahun lalu,” ujarnya.
Febrie juga menampik anggapan bahwa promosi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia menyebut unggahan itu dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Jampidsus, dan tidak ada unsur paksaan atau timbal balik apa pun dengan pengusaha katering tersebut.
Dukungan Internal dan Hasil Audit
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kepemilikan rumah di Sentul maupun keterlibatan bisnis di Cipete yang disembunyikan.
”Kami sudah periksa LHKPN Jampidsus secara berkala. Seluruh aset yang dilaporkan sudah sesuai dan tidak ada yang janggal. Tuduhan ini tidak berdasar,” kata Jamwas.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui juru bicara Kejagung menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu menindak internal jika terbukti bersalah, namun dalam kasus ini, Febrie justru dinilai menjadi korban opini liar yang mengarah pada pembunuhan karakter.
Respons Publik dan Pelajaran bagi Penegak Hukum
Pengamat hukum pidana dari Universitas Pancasila, Ahmad Rofiq, menilai bahwa klarifikasi Febrie penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat penegak hukum lebih berhati-hati dalam bersikap, termasuk dalam penggunaan media sosial.
”Klarifikasi ini bagus dan transparan. Tapi kejadian ini juga menjadi pelajaran bahwa aparat hukum harus menjaga jarak dari segala potensi benturan kepentingan, sekecil apa pun,” ujarnya.
Publik pun terbelah. Sebagian menerima penjelasan tersebut dan meminta agar fokus kembali pada pemberantasan korupsi, sementara sebagian lain masih skeptis dan menuntut pembuktian lebih lanjut.
Dengan selesainya konferensi pers ini, Kejaksaan Agung berharap isu serupa tidak lagi mengganggu kinerja penindakan kasus-kasus besar. Febrie sendiri menegaskan akan tetap fokus pada tugasnya memimpin penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang saat ini tengah berjalan.
[SOCIAL_TWEET]: Jampidsus Febrie Adriansyah bantah tegas isu rumah Sentul dan bisnis Cipete. Rumah itu kontrakan instansi, bisnis milik ipar. Audit LHKPN tak temukan kejanggalan. Klarifikasi ini jadi uji integritas penegak hukum. #Jampidsus #KejaksaanAgung #IntegritasPenegakHukum[SOCIAL_TG]: 📢 Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara! Rumah Sentul itu kontrakan instansi, bisnis Cipete pun bukan miliknya. Klarifikasi tuntas + hasil audit resmi. Baca selengkapnya.
Comments (0)