Jampidsus Febrie Adriansyah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), untuk mengumumkan penetapan

Jul 12, 2026 - 12:35
0 0
Jampidsus Febrie Adriansyah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), untuk mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dampak pandemi COVID-19. Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kedua pelaku dengan kerugian negara sementara mencapai Rp1,3 triliun dari total pagu anggaran Rp5,2 triliun.

Kronologi Penanganan Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2020 yang mengindikasikan penyimpangan penyaluran bansos sembako di wilayah Jabodetabek. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 5 Juni 2020.

  1. 20 Mei 2020: BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejagung.
  2. 5 Juni 2020: Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
  3. 1 Juli 2020: Penyidik menggeledah tiga lokasi, termasuk kantor pusat penyedia barang dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
  4. 8 Juli 2020: Pemeriksaan intensif terhadap 15 saksi, terdiri atas pegawai Kemensos, pihak vendor, dan penerima manfaat.
  5. 10 Juli 2020: Gelar perkara dan penetapan dua tersangka baru.

Peran Tersangka

Tersangka pertama, M (Direktur Utama PT ABC), diduga menggelembungkan harga bahan pokok hingga 200% dari harga pasar wajar dan mengirimkan paket bansos sebanyak 10% volume fiktif. Tersangka kedua, P (PPK Kemensos), berperan menyetujui penunjukan langsung perusahaan tersebut tanpa melalui lelang serta menerima fee Rp15 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening penampung.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Modus utama yang terungkap meliputi mark-up harga komoditas seperti beras, minyak goreng, dan sarden kaleng; volume fiktif di mana barang hanya disalurkan di atas kertas; serta suap berlapis untuk meloloskan proyek. Tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri aliran dana yang mengarah pada pembelian tiga unit properti mewah dan empat kendaraan oleh tersangka M serta deposito senilai Rp8 miliar milik tersangka P.

Febrie mengungkapkan, “Penyalahgunaan bansos di tengah bencana nasional adalah kejahatan luar biasa. Kami akan terus membongkar sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa pun yang terlibat.”

Jerat Hukum dan Penahanan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (10/7).

Komitmen Kejaksaan Agung

Jampidsus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi bila menemukan indikasi penyelewengan dana penanganan COVID-19. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga hak rakyat kecil yang paling terdampak pandemi,” ujar Febrie menutup konferensi pers.

[SOCIAL_TWEET]: Jampidsus Febrie Adriansyah umumkan penetapan tersangka baru korupsi bansos COVID-19 dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. Dua pejabat Kemensos dan vendor jadi tersangka. #Jampidsus #KejaksaanAgung #KorupsiBansos[SOCIAL_TG]: ⚖️ Jampidsus Febrie Adriansyah umumkan tersangka baru korupsi bansos. Kerugian negara Rp1,3 triliun! Mark-up harga dan volume fiktif jadi modus utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User