Polda Metro Blokir 118 Rekening dan Sita Rp 14,9 M Terkait Aplikasi Hot51
Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan digital terorganisir yang memanfaatkan aplikasi Hot51. Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian tidak hanya mengun
Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan digital terorganisir yang memanfaatkan aplikasi Hot51. Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian tidak hanya mengungkap praktik perjudian dan pornografi, tetapi juga menelusuri jejaring pencucian uang yang rumit hingga akhirnya menyita 118 rekening serta uang tunai senilai Rp 14,9 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026), memaparkan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan intensif. "Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," ungkapnya di hadapan awak media.
Modus Perusahaan Cangkang dan Aliran Dana Terselubung
Komjen Asep menjelaskan lebih dalam mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku. Menurut laporan yang dihimpun media kami, penyidik menemukan bahwa aktor di balik aplikasi Hot51 menerapkan strategi pelapisan bisnis yang canggih. Mereka mendirikan serangkaian perusahaan cangkang (shell company) yang difungsikan semata-mata untuk menyamarkan sumber dan aliran dana haram. Teknik ini membuat transaksi keuangan tampak legal secara administratif, padahal seluruhnya dialirkan dari aktivitas kriminal digital.
Dari penelusuran aliran dana tersebut, penyidik berhasil memetakan nilai perputaran transaksi yang terindikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana. Angkanya mencapai sekitar Rp 559,8 miliar. Jumlah fantastis ini menunjukkan bahwa aplikasi Hot51 bukanlah platform hiburan biasa, melainkan sebuah mesin bisnis gelap berskala masif yang meraup keuntungan dari dua sayap utamanya: konten pornografi langsung (live streaming) dan perjudian.
Pemblokiran Rekening dan Upaya Pemiskinan Pelaku
Langkah cepat pemblokiran 118 rekening menjadi salah satu strategi kunci Polda Metro Jaya dalam memutus rantai ekonomi para tersangka. Dengan memblokir akses ke rekening-rekening tersebut, penyidik tidak hanya menyita aset senilai Rp 14,9 miliar, tetapi juga melumpuhkan kemampuan pelaku untuk mengalihkan atau menyembunyikan sisa dana hasil kejahatan. Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk memiskinkan para pelaku kejahatan luar biasa, sehingga efek jera dapat tercipta secara maksimal.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dan aset lain yang disita seiring dengan pendalaman terhadap dokumen perusahaan cangkang serta analisis forensik digital terhadap server aplikasi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap platform serupa yang menawarkan layanan mencurigakan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjumpai indikasi kejahatan siber semacam ini.
Comments (0)