Bareskrim Tetapkan 287 Warga Negara Asing Sebagai Tersangka Kasus Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Jakarta – Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas besar judi daring yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk
Jakarta – Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas besar judi daring yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA yang sebelumnya diamankan dalam operasi penggerebekan.
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa dari total 321 WNA yang semula diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu, hanya 287 di antaranya yang memenuhi alat bukti permulaan yang cukup untuk dijerat sebagai tersangka. Sisanya, setelah melalui proses penyelidikan mendalam, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring berskala internasional tersebut.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Para tersangka tersebut diduga kuat berperan sebagai operator, pengelola sistem, dan pelaku utama dalam jaringan judi online yang menjadikan lokasi di Hayam Wuruk sebagai pusat kendali operasional. Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa ratusan WNA ini berasal dari beragam negara, menunjukkan bahwa sindikat perjudian ini merupakan jaringan lintas negara yang terorganisir secara profesional.
Penggerebekan yang dilakukan pada bulan Mei itu merupakan salah satu operasi terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus judi daring di Indonesia. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan transaksi bernilai miliaran rupiah.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait perjudian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Comments (0)