Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Ketua Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar Kalau LGBT Masif di Indonesia

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan peringatan keras terkait potensi ancaman besar yang dapat timbul apabila praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)

Jul 06, 2026 - 12:51
0 0
Ketua Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar Kalau LGBT Masif di Indonesia

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan peringatan keras terkait potensi ancaman besar yang dapat timbul apabila praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin masif di Indonesia. Menurutnya, maraknya fenomena tersebut secara langsung dapat mengancam keberlangsungan keturunan dan tatanan sosial yang telah mengakar di masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), Marwan menyoroti bagaimana landasan hukum dan norma yang berlaku saat ini tidak memberi ruang sedikit pun bagi pernikahan sesama jenis. Ia menekankan bahwa prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perkawinan.

Peringatan Marwan Dasopang

“Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” ujar Marwan dalam laporan Beritaseputar.com di lokasi.

Marwan menambahkan bahwa jika praktik LGBT dibiarkan meluas tanpa adanya langkah preventif yang tegas, maka Indonesia akan menghadapi risiko serius. Ancaman itu, jelasnya, bukan hanya sebatas benturan nilai, melainkan juga menyangkut kelangsungan generasi mendatang. “Keturunan di RI akan terancam jika LGBT dibiarkan,” tegasnya.

Politisi yang membidangi masalah keagamaan, sosial, dan pemberdayaan perempuan ini menegaskan bahwa Komisi VIII memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi dan program pembangunan selaras dengan norma kepatutan yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh elemen masyarakat tidak lengah dalam menyikapi isu yang terus berkembang di ranah digital maupun pergaulan sehari-hari.

Undang-Undang Perkawinan yang dimaksud memang secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Tidak ada frasa atau pasal yang mengakomodasi bentuk serikat di luar ketentuan tersebut. Pernyataan Marwan ini sekaligus menjadi respons atas perdebatan yang kembali mencuat di tengah publik setelah beberapa kampus dan komunitas mengangkat diskursus terkait gender dan orientasi seksual.

Media kami mencatat, sejumlah pihak sebelumnya menyuarakan perlunya pemahaman yang lebih inklusif terhadap hak asasi manusia, namun Marwan bersikukuh bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar pagar hukum yang sudah ada. Ia mengimbau agar institusi pendidikan dan keluarga memperkuat fondasi keagamaan serta nilai moral guna membentengi generasi muda dari pengaruh yang dinilainya menyimpang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User