Detik-detik Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Rp 537 Juta Pakai Ekskavator
Surabaya – Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, melakukan tindakan nekat dengan merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Ba
Surabaya – Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, melakukan tindakan nekat dengan merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Bangunan yang merupakan aset negara tersebut terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Untuk melancarkan aksinya, Nita menyewa alat berat berupa ekskavator guna menghancurkan struktur bangunan tersebut secara total.
Klaim Pembelian dari Yayasan
Berdasarkan laporan media kami, kasus ini berawal ketika Nita meyakini bahwa dirinya telah membeli properti tersebut dari sebuah yayasan. Dalam transaksi yang dilakukannya, Nita mengaku telah mengeluarkan dana senilai Rp 500 juta untuk mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang ternyata berstatus sebagai aset negara. Keyakinan inilah yang menjadi salah satu dasar tindakannya untuk menyewa ekskavator dan meratakan rumah dinas itu.
Setelah transaksi terjadi, Nita menghubungi rekannya yang bernama Novi. Komunikasi ini bertujuan untuk menanyakan ketersediaan serta biaya penyewaan ekskavator yang rencananya akan digunakan dalam proses penghancuran bangunan. Rangkaian peristiwa ini bergulir cepat hingga akhirnya alat berat benar-benar dikerahkan ke lokasi dan menghancurkan rumah dinas yang berdiri di atas lahan negara tersebut.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Tindakan Nita tidak berhenti sampai di situ. Ia kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah pihak berwenang mengusut kasus ini. Dalam surat dakwaan yang diajukan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Angka spesifik yang disebutkan dalam dakwaan adalah Rp 537 juta, yang mencerminkan nilai kerugian materiel atas aset yang telah dihancurkan tersebut.
Rumah dinas yang menjadi objek sengketa ini bukanlah properti biasa. Statusnya sebagai aset negara yang dikelola oleh DJBC Jawa Timur I menjadikan bangunan ini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Tindakan sepihak yang dilakukan Nita dianggap sebagai bentuk perusakan barang milik negara yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Terdakwa telah menyebabkan kerusakan pada aset negara yang menimbulkan kerugian tidak sedikit,” demikian isi dakwaan yang dikutip dari dokumen persidangan.
Proses hukum terhadap Nita terus bergulir. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah transaksi jual beli dengan pihak yayasan bisa terjadi pada properti yang sejatinya milik pemerintah. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa kepemilikan ini.
Hingga berita ini diturunkan, Nita masih menjalani proses persidangan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan, namun detail strategi hukum tersebut belum dibeberkan kepada awak media.
Comments (0)