Ketentuan MPLS 2026: Penyelenggara hingga Waktu Pelaksanaan
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi anyar ini meng
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi anyar ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Kehadiran edaran ini menjadi tonggak penting dalam memastikan MPLS berlangsung lebih aman, nyaman, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Menurut laporan yang diterima Beritaseputar.com, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Program ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Tujuan utamanya adalah mengenali potensi diri—termasuk bakat dan minat—mengenal warga sekolah, memahami kurikulum yang akan dijalani, serta beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
Prinsip Dasar MPLS 2026
Permendikdasmen 12/2026 menekankan bahwa MPLS wajib bebas dari praktik perundungan, kekerasan, dan senioritas. Sekolah berkewajiban menciptakan suasana yang mendukung perkembangan psikososial siswa. Dalam regulasi ini, pengawasan melekat dari guru dan keterlibatan orang tua menjadi komponen penting. Setiap aktivitas harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung pemerintah.
“MPLS bukan ajang perpeloncoan, melainkan wahana pembentukan karakter dan penguatan profil pelajar Pancasila. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman bagi seluruh peserta didik,” demikian bunyi salah satu prinsip dalam peraturan tersebut.
Penyelenggara dan Waktu Pelaksanaan
Penyelenggara MPLS adalah satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan pelaksanaan, dengan membentuk panitia yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan dapat mengikutsertakan pengurus OSIS sebagai pendamping. Orang tua juga diimbau berperan aktif dalam memantau jalannya kegiatan.
Berdasarkan ketentuan, MPLS dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru, dengan durasi maksimal lima hari. Waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing daerah, namun Kemendikdasmen menyarankan agar tidak melebihi waktu yang ditetapkan demi menjaga efektivitas pembelajaran. Untuk tahun ajaran 2026/2027, sebagian besar sekolah dijadwalkan memulai MPLS pada minggu kedua atau ketiga Juli 2026.
Dengan adanya peraturan baru ini, Kemendikdasmen berharap MPLS menjadi titik awal pembentukan budaya sekolah yang positif, sehingga setiap siswa baru dapat belajar dengan rasa aman dan gembira sejak hari pertama mereka memasuki gerbang sekolah.
Comments (0)