Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

KEJARI BINJAI EKSEKUSI PHO SIE DONG DI PARKIRAN BINJAI SUPER MALL

BINJAI — Sebuah operasi senyap di parkiran Binjai Super Mall pada Selasa (7/7) lalu mengakhiri pelarian panjang Pho Sie Dong, terpidana kasus narkoba yang

Jul 08, 2026 - 18:04
0 0

BINJAI — Sebuah operasi senyap di parkiran Binjai Super Mall pada Selasa (7/7) lalu mengakhiri pelarian panjang Pho Sie Dong, terpidana kasus narkoba yang nyaris lolos dari jerat hukum. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai meringkus pria yang divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ini tanpa perlawanan berarti, tepat saat ia hendak meninggalkan pusat perbelanjaan tersebut.

Pho Sie Dong bukan nama baru dalam pusaran bandar narkoba di Kota Binjai. Pria tersebut sebelumnya diadili oleh Pengadilan Negeri Binjai pada November 2022, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti menjual narkotika golongan bukan tanaman. Namun, langkahnya tidak terhenti di situ. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan—dan kejutan terjadi: ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

“Banyak warga yang terkejut saat itu,” ujar Ahmad Fauzi, seorang aktivis anti-narkoba yang tinggal di Kecamatan Binjai Timur. “Kami sempat bertanya-tanya, bagaimana bisa orang yang terlibat narkoba lolos begitu saja? Ini menciptakan kesan bahwa keadilan bisa diperjualbelikan.”

Perjalanan Hukum yang Berliku

Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi titik balik. Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 1922 K/Pid.Sus/2022 pada 15 Juni 2023 mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi. MA menegaskan bahwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, lalu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar—ringan dibanding vonis awal, namun cukup untuk mengembalikan keyakinan publik pada proses peradilan.

Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menuturkan kronologi eksekusi tersebut dengan nada tenang namun penuh arti.

“Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, kami terus memantau keberadaan terpidana. Kami tidak mau ada kesan bahwa orang bisa seenaknya menghindari vonis hanya karena pernah bebas di banding,” katanya.

Titik Jemput di Parkiran Mal

Kejaksaan tidak gegabah. Pemantauan intensif dilakukan hingga akhirnya Pho Sie Dong terlihat di Binjai Super Mall, lokasi yang cukup ramai untuk ukuran hari biasa.

“Kami sengaja memilih momentum yang minim risiko bagi masyarakat sekitar. Terpidana diamankan tanpa insiden,”
jelas Ronald. Dari parkiran itu, Pho Sie Dong langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai setelah administrasi eksekusi diselesaikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai.

Kejadian ini menyisakan harapan di tengah kekecewaan publik atas maraknya bandar narkoba yang sempat melenggang. “Ini bukti bahwa sistem bisa mengoreksi dirinya sendiri. Meski terlambat, keadilan akhirnya ditegakkan,” tambah Ahmad Fauzi.

Sementara itu, Lapas Binjai harus kembali menghitung ulang kapasitas dan pengawasan terhadap penghuni baru yang pernah mencicipi kebebasan selama hampir dua tahun lamanya.

Pelajaran dari Kasus Pho Sie Dong

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum acap berliku. Dari vonis berat, pembebasan di banding, hingga penjara kembali lewat kasasi—publik diingatkan untuk tidak mudah memberi label pada terdakwa sebelum semua upaya hukum tuntas. Namun di sisi lain, kerja senyap aparat Kejaksaan Binjai layak diberi tempat di hati warga yang merindukan kepastian hukum.

Berikut tiga pertanyaan yang sering muncul seputar kasus ini:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User