Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Karyawan UMKM Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan regulasi terbaru yang secara tegas mewajibkan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memastikan seluruh karyawannya

Jul 08, 2026 - 00:37
0 0
Karyawan UMKM Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan regulasi terbaru yang secara tegas mewajibkan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam program jaminan sosial nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal yang selama ini masih banyak belum tersentuh program pemerintah.

Ketentuan Jaminan Sosial Karyawan UMKM

Dalam salinan peraturan yang diterima Beritaseputar.com, tepatnya pada Pasal 3 Ayat 2, dinyatakan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memastikan pegawai atau pekerjanya ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial. Program yang dimaksud meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, seluruh karyawan UMKM—baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu—harus memperoleh perlindungan dasar dari risiko kerja dan akses layanan kesehatan yang memadai.

Bukan Aturan Baru, Melainkan Penguatan Regulasi Existing

Menanggapi ketentuan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sejatinya bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan penguatan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Kewajiban tersebut bukanlah aturan baru, melainkan hanya penguatan dari PP Nomor 7 tahun 2021. Jadi sebenarnya memang sudah ada kewajiban bagi pelaku UMKM untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, hanya saja kali ini lebih dipertegas dan detail mekanismenya," ujar Temmy melalui keterangan resmi yang dikutip Beritaseputar.com.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong formalitas perlindungan tenaga kerja hingga ke level usaha terkecil, sejalan dengan semangat untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.

Manfaat Nyata bagi Pekerja UMKM

Dengan terdaftarnya karyawan UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para pekerja akan mendapatkan manfaat seperti santunan kecelakaan kerja, uang tunjangan kematian, serta jaminan perawatan kesehatan tanpa biaya besar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Bagi pelaku UMKM sendiri, kepatuhan terhadap aturan ini juga akan memperkuat reputasi usaha dan memberikan rasa aman bagi tenaga kerjanya, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas dan loyalitas karyawan.

Kementerian UMKM melalui media kami juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan pembinaan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara bertahap, tanpa memberatkan pelaku usaha kecil. Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah, BPJS, dan komunitas UMKM, target perlindungan sosial menyeluruh bagi pekerja di sektor informal dapat segera terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rina-wulandari

Editor Hiburan. Editor hiburan dan budaya populer.

Comments (0)

User