Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

OJK Tertibkan Financial Influencer, Langgar Aturan Bisa Didenda Rp 15 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar yang memperketat tata cara penyampaian informasi bagi para pelaku di sektor jasa keuangan, termasuk yang kerap dikenal sebagai financial

Jul 08, 2026 - 00:37
0 0
OJK Tertibkan Financial Influencer, Langgar Aturan Bisa Didenda Rp 15 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar yang memperketat tata cara penyampaian informasi bagi para pelaku di sektor jasa keuangan, termasuk yang kerap dikenal sebagai financial influencer. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang langsung berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap informasi yang beredar di masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal.

Aturan Baru Demi Informasi yang Bersih

Dalam POJK tersebut, OJK menekankan bahwa setiap penyampai informasi di sektor keuangan wajib mematuhi sejumlah prinsip dasar. Mereka harus menyajikan informasi yang mudah diakses publik, serta dilarang memberikan janji kepastian keuntungan dari produk atau layanan keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik aslinya. Regulasi ini menjadi respons atas maraknya konten investasi dan promosi produk keuangan yang kerap menyamarkan risiko, sehingga berpotensi merugikan masyarakat awam.

“Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip dari salinan resmi yang diperoleh Beritaseputar.com, Rabu (24/6/2026).

Larangan Keras: Tidak Ada Lagi Promosi Produk Ilegal

Lebih lanjut, POJK ini melarang tegas para penyampai informasi untuk memasarkan, mengiklankan, atau mempromosikan produk serta layanan keuangan yang tidak mengantongi izin resmi dari OJK. Ini mencakup berbagai instrumen, mulai dari investasi bodong hingga layanan pinjaman daring ilegal. Para influencer juga tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha keuangan tanpa izin, baik dari OJK maupun otoritas berwenang lainnya. Dengan demikian, setiap konten rekomendasi atau ulasan produk keuangan kini harus melewati verifikasi yang lebih ketat.

Sanksi Pelanggaran Denda hingga Rp 15 Miliar

Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam POJK ini, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksi itu berupa denda yang jumlahnya dapat mencapai Rp15 miliar. Selain denda, OJK juga bisa memberikan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti secara sengaja mengabaikan aturan. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

Aturan ini juga menegaskan bahwa para penyampai informasi wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap materi yang mereka sebarkan. Pengawasan akan diperkuat melalui sistem pemantauan konten digital dan kerja sama dengan platform media sosial. Dengan POJK Nomor 6 Tahun 2026, era baru tata kelola informasi keuangan di Indonesia resmi dimulai, dan para financial influencer tidak lagi bisa bergerak bebas tanpa kepatuhan regulasi yang jelas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User