Jakarta — Jubir KPK Tanggapi Amnesti Sekjen PDIP Hasto
Di sudut ruang tamu berpendingin udara sederhana, keluarga Hasto Kristiyanto berkumpul. Senja belum sepenuhnya tenggelam ketika ponsel Hasto bergetar. Kaba
Di sudut ruang tamu berpendingin udara sederhana, keluarga Hasto Kristiyanto berkumpul. Senja belum sepenuhnya tenggelam ketika ponsel Hasto bergetar. Kabar itu datang begitu cepat, seperti angin yang mengubah arah tanpa permisi. Air mata istrinya, Yanti, jatuh lebih dulu sebelum kata-kata mampu terucap. “Saya hanya ingin suami saya pulang, berkumpul seperti dulu,” bisiknya dengan suara yang bergetar.
Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sontak menjadi perbincangan nasional. Bagi sebagian orang, ini adalah titik akhir dari penantian panjang penuh ketidakpastian. Bagi yang lain, ia adalah lembaran baru yang menyisakan tanya: apakah keadilan sudah terbayar lunas?
Kronologi Pemberian Amnesti
- 12 Maret 2024 – Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Ia diduga menerima aliran dana senilai Rp 12,7 miliar.
- September 2024 – Sidang perdana digelar dan Hasto divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Ia langsung ditahan di Rutan KPK.
- Februari 2025 – Upaya banding ditolak. Keluarga mengajukan grasi kepada Presiden, dengan alasan kesehatan menurun dan tanggungan tiga anak yang masih sekolah.
- 5 Mei 2025 – Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17/2025 tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pertimbangan utamanya adalah asas kemanusiaan, rekomendasi MA, dan permohonan maaf terbuka dari Hasto.
- 7 Mei 2025 – Hasto resmi dibebaskan dan langsung menjalani wajib lapor selama 3 bulan. Ratusan kader PDIP menyambutnya dengan suka cita di depan rutan.
Comments (0)