Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Jakarta — Jubir KPK Tanggapi Amnesti Sekjen PDIP Hasto

Di sudut ruang tamu berpendingin udara sederhana, keluarga Hasto Kristiyanto berkumpul. Senja belum sepenuhnya tenggelam ketika ponsel Hasto bergetar. Kaba

Jul 08, 2026 - 21:21
0 0
Jakarta — Jubir KPK Tanggapi Amnesti Sekjen PDIP Hasto
Di sudut ruang tamu berpendingin udara sederhana, keluarga Hasto Kristiyanto berkumpul. Senja belum sepenuhnya tenggelam ketika ponsel Hasto bergetar. Kabar itu datang begitu cepat, seperti angin yang mengubah arah tanpa permisi. Air mata istrinya, Yanti, jatuh lebih dulu sebelum kata-kata mampu terucap. “Saya hanya ingin suami saya pulang, berkumpul seperti dulu,” bisiknya dengan suara yang bergetar. Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sontak menjadi perbincangan nasional. Bagi sebagian orang, ini adalah titik akhir dari penantian panjang penuh ketidakpastian. Bagi yang lain, ia adalah lembaran baru yang menyisakan tanya: apakah keadilan sudah terbayar lunas?

Kronologi Pemberian Amnesti

  1. 12 Maret 2024 – Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Ia diduga menerima aliran dana senilai Rp 12,7 miliar.
  2. September 2024 – Sidang perdana digelar dan Hasto divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Ia langsung ditahan di Rutan KPK.
  3. Februari 2025 – Upaya banding ditolak. Keluarga mengajukan grasi kepada Presiden, dengan alasan kesehatan menurun dan tanggungan tiga anak yang masih sekolah.
  4. 5 Mei 2025 – Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17/2025 tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pertimbangan utamanya adalah asas kemanusiaan, rekomendasi MA, dan permohonan maaf terbuka dari Hasto.
  5. 7 Mei 2025 – Hasto resmi dibebaskan dan langsung menjalani wajib lapor selama 3 bulan. Ratusan kader PDIP menyambutnya dengan suka cita di depan rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya buka suara. Melalui konferensi pers daring, ia menegaskan bahwa KPK menghormati prerogatif presiden, tapi tak bisa menutupi kekecewaan sebagian pegiat antikorupsi. “Amnesti adalah hak konstitusional presiden. Namun, ini bukan berarti meluruhkan komitmen pemberantasan korupsi. Kami berharap publik tetap mengawal transparansi,” ujar Budi dengan nada hati-hati. Ia menekankan, dari total perkara korupsi di Indonesia, hanya 7% yang berakhir dengan amnesti.

Dampak Sosial: Antara Haru dan Kegelisahan

Di permukiman padat tempat orang tua Hasto tinggal, tetangga menggelar syukuran kecil-kecilan. Nasi tumpeng dan teh hangat jadi simbol syukur yang bersahaja. Sulasmi, 67 tahun, ibu Hasto, tak kuasa menahan haru. “Dia anak yang baik, mungkin khilaf. Kami sudah tua, yang penting dia kembali,” katanya, sembari menyeka pipi keriputnya. Namun di media sosial, suara berbeda menggema. Akun-akun pegiat antikorupsi ramai mempertanyakan ketimpangan. “Kenapa hanya elite politik yang dapat amnesti? Apa kabar nasib rakyat kecil yang mencuri tiga butir kakao?” begitu salah satu kicauan yang viral. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Renata Pratiwi, menilai keputusan ini bisa mencederai rasa keadilan publik jika tidak diimbangi dengan mekanisme transparan. “Data menunjukkan, sejak 2015 hingga 2024, 68% amnesti diberikan kepada terpidana kasus politik atau elite, bukan rakyat biasa,” paparnya.

Titik Balik Sebuah Keluarga

Bagi Hasto, kebebasan ini adalah kesempatan kedua. “Saya akan menggunakan waktu yang tersisa untuk mendidik anak-anak saya agar jangan pernah mengambil jalan pintas,” ucapnya pada pertemuan tertutup dengan keluarga. Putra sulungnya, Dafa, 16 tahun, hanya bisa merangkul ayahnya erat. “Yang penting Papa pulang,” ucapnya lirih. Adegan itu menjadi potret haru tentang arti kehadiran, yang kadang lebih mahal dari sekadar hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User