Data Kendaraan Menunggak Pajak Dua Tahun akan Dihapus
Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan mungkin hanya rutinitas tahunan yang singkat. Namun bagi yang lain, ia adalah beban yang terus menggunung, su
Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan mungkin hanya rutinitas tahunan yang singkat. Namun bagi yang lain, ia adalah beban yang terus menggunung, sunyi, dan kerap berakhir di sudut laci meja kerja yang berdebu. Di tengah kemacetan Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, Jumat siang itu, ribuan kendaraan berderet seperti cermin kecil dari dilema yang lebih besar: antara mempertahankan aset dan menghadapi himpitan ekonomi. Sebuah kebijakan baru kini datang mengusik sunyi itu.
Kantor Bersama Samsat Nasional memutuskan untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Artinya, jika sebuah mobil atau motor tidak lagi menjalankan kewajiban pajaknya dalam rentang waktu dua tahun, identitas kendaraan itu akan lenyap dari sistem. Ia tak bisa lagi dijual, tak bisa diperpanjang STNK-nya, dan secara hukum kembali menjadi besi tua tanpa surat.
“Kami memahami ini langkah yang keras, tapi ini juga bentuk keadilan bagi jutaan wajib pajak lain yang patuh,” ujar Dodi Prasetyo, seorang petugas Samsat Jakarta Selatan yang kami temui di sela antrean panjang. “Data yang mati ini membebani sistem. Penghapusan bukan sekadar sanksi, melainkan pembersihan basis data agar layanan publik lebih sehat.”Kebijakan ini diambil dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi. Namun penerapannya selama ini belum masif. Di balik layar kebijakan formal, ada cerita-cerita personal yang merayap. Ratna, seorang ibu dua anak di kawasan Depok, adalah salah satu pemilik motor yang sudah 25 bulan menunggak pajak.
“Motor itu satu-satunya buat nganter anak sekolah dan suami ke stasiun. Tapi sejak suami kena PHK, kami pilih bayar uang sekolah dulu. Setahun pertama saya masih berharap bisa nyusul, tahun kedua malah makin berat karena denda,” tutur Ratna dengan suara bergetar. “Saya takut motor saya dianggap bodong. Padahal itu cuma satu-satunya alat hidup kami sekarang.”Kasus seperti Ratna bukanlah tunggal. Data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah di beberapa provinsi besar menunjukkan angka kepatuhan pajak kendaraan yang terus menurun pascapandemi. Banyak pemilik kendaraan golongan menengah bawah yang kesulitan mengalokasikan dana di tengah harga kebutuhan pokok yang melonjak. Penghapusan data bukan berarti pemilik bebas dari tanggungan. Tunggakan pajak dan dendanya tetap tercatat atas nama individu. Hanya status kendaraan yang mati. Dampak sosialnya merembet ke mana-mana: motor bekas yang dijual dengan harga rendah, mobil tak bertuan yang menumpuk di pekarangan rumah kecil, hingga maraknya lelang kendaraan “bermasalah”. Di sisi lain, langkah Samsat Nasional mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik.
“Ini langkah berani untuk menegakkan disiplin fiskal di tingkat warga. Tapi pemerintah daerah juga harus hadir memberi solusi—program pemutihan denda, keringanan pajak progresif, atau bahkan pendampingan bagi warga yang benar-benar tak mampu,” ujar Andi Wijaya, peneliti kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran. “Jangan sampai pembersihan data hanya menambah beban mereka yang sudah jatuh.”Bulan-bulan ke depan akan menjadi titik krusial. Para pemilik kendaraan yang tengah bergelut dengan tumpukan kertas tagihan kini harus memutuskan: berdamai dengan negara lewat pelunasan, atau merelakan besi mereka lenyap dari catatan.
Comments (0)