Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Hoaks Uang Pecahan Rp1 Juta Bergambar Prabowo-Gibran Viral

Pagi itu, Budi Santoso (45) nyaris melongo saat menerima kiriman gambar dari grup WhatsApp keluarganya. Sebuah foto menampilkan lembaran uang berwarna domi

Jul 09, 2026 - 13:59
0 1
Hoaks Uang Pecahan Rp1 Juta Bergambar Prabowo-Gibran Viral

Pagi itu, Budi Santoso (45) nyaris melongo saat menerima kiriman gambar dari grup WhatsApp keluarganya. Sebuah foto menampilkan lembaran uang berwarna dominan biru dengan nominal Rp1.000.000 dan wajah Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercetak jelas di bagian depan. “Saya kaget, langsung forward ke istri. Masa iya ada uang segitu?” kisah Budi, warga Kebayoran Lama, saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/3).

Gambar yang sama beredar luas di platform X, TikTok, dan Facebook dalam 72 jam terakhir, disertai narasi bahwa Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang kertas pecahan tertinggi baru sebagai bagian dari redenominasi rupiah. Sejumlah unggahan bahkan menyematkan klaim bahwa uang tersebut akan mulai beredar pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa informasi ini sepenuhnya hoaks.

Anatomi Manipulasi Visual dan Pola Penyebaran

Tim Cek Fakta Beritaseputar melakukan analisis forensik terhadap tiga versi gambar yang paling banyak dibagikan. Hasilnya, seluruh gambar menunjukkan ciri manipulasi digital: ketidaksesuaian pencahayaan antara potret presiden-wapres dengan latar lembaran uang, resolusi tidak seragam pada elemen ornamen, serta tidak adanya benang pengaman dan tanda air yang lazim pada uang kertas asli. “Ini editan amatir menggunakan template uang dolar Singapura yang dimodifikasi,” jelas Ahmad Fikri, analis forensik digital dari Komunitas Anti-Fitnah Indonesia (KAFI), dalam wawancara eksklusif. “Pola penyebarannya juga khas: akun-akun anonim di X memposting pertama kali, lalu akun partisan di Facebook dan TikTok memperkuat dengan narasi provokatif seputar redenominasi.”

BI melalui akun Instagram resminya telah memberikan klarifikasi tegas pada 12 Maret 2025. “Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang rupiah pecahan Rp1.000.000. Pecahan tertinggi saat ini tetap Rp100.000. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BI,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Perbandingan Ciri Uang Asli vs. Gambar Hoaks

AspekUang Rupiah Asli (Pecahan Tertinggi Rp100.000)Gambar Hoaks (Rp1.000.000)
BahanKertas uang khusus dengan serat keamananTerlihat seperti cetakan digital di kertas biasa
Benang PengamanTertanam dan terlihat seperti dianyamTidak ada
Tanda Air (Watermark)Potret pahlawan terlihat saat diterawangTidak ditemukan
Cetakan TimbulKode tuna netra di sisi kiri-kananTidak ada indikasi cetakan timbul
RectoversoGambar belakang presisi dengan depanGambar belakang tidak tersebar, hanya depan

Dampak Sosial: Kebingungan Pedagang Pasar

Hoaks ini tidak sekadar menjadi lelucon digital. Di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sejumlah pedagang mengaku sempat didatangi pembeli yang bertanya apakah mereka menerima uang pecahan baru tersebut. “Ada ibu-ibu tanya, ‘Pak, katanya ada uang sejuta, di sini udah berlaku belum?’ Saya jawab, ‘Bu, itu hoaks,’” ujar Tarmidi (52), pemilik kios sembako. “Ini berbahaya karena kalau ada orang jahil mencetak dan mengedarkan, pedagang kecil bisa tertipu.”

Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Maya Kusumawati, menilai fenomena ini memperlihatkan rendahnya literasi digital dan keuangan di sebagian masyarakat. “Masyarakat mudah percaya karena ada otoritas visual—gambar presiden dan wapres. Padahal desain uang tidak sesederhana menempelkan foto pejabat. Ada proses panjang di BI dan Kementerian Keuangan yang melibatkan unsur keamanan kompleks,” paparnya. Data Kementerian Komunikasi dan Digital per Februari 2025 mencatat 87 hoaks terkait keuangan dan perbankan telah diproses sepanjang tahun berjalan, naik 22% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Klarifikasi dan Langkah Hukum

Pihak Kepresidenan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi menyatakan tidak pernah ada usulan penerbitan uang pecahan Rp1 juta. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan dan sedang melakukan profiling terhadap akun-akun penyebar pertama. “Penyebaran konten manipulatif yang menyerupai alat pembayaran sah dapat dijerat Pasal 36 juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tegas Kombes Pol. Dedi Prasetyo, Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Sementara itu, di sudut warung kopi kawasan Blok M, Budi Santoso mengaku lega setelah membaca klarifikasi. “Untung cuma hoaks. Saya sempat mikir, kalau uang sejuta beneran ada, apa nanti harga sembako ikut naik lagi?” ujarnya sambil tersenyum getir. Pertanyaan Budi mungkin sederhana, tetapi mewakili keresahan jutaan warga yang lelah dengan gempuran informasi palsu. Di tengah upaya pemerintah memulihkan daya beli, hoaks tentang uang baru ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah literasi digital Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User