DPR Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penerimaan "amplop" dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Desakan ini disampaikan pada Minggu (5/7), menyusul penetapan Suhardiman sebagai tersangka suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Johan menekankan pentingnya penanganan hukum yang tidak diskriminatif dan bebas dari intervensi.
Dugaan Gratifikasi Harus Ditelusuri secara Hukum
Johan Rosihan menegaskan, publik membutuhkan kejelasan apakah tindakan Raja Juli Antoni memenuhi unsur gratifikasi yang diatur dalam peraturan undangan. Menurutnya, KPK memiliki wewenang penuh untuk menilai fakta dan alat bukti secara objektif. Ia meminta agar penjelasan hukum disampaikan secara terang benderang, bukan melalui spekulasi di ruang publik.
Politikus Fraksi PKS itu menyebut, proses hukum yang berkualitas wajib menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari sang menteri. “Intinya, bukan siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
KPK Diminta Jaga Prinsip Diskriminasi
Johan juga mengingatkan agar tidak ada penghakiman prematur sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme KPK. “Penegakan hukum yang adil tidak boleh melihat jabatan seseorang,” tambah legislator tersebut.
Desakan ini semakin menguat setelah Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati nonaktif itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat untuk memuluskan izin pelepasan kawasan hutan. Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan keterlibatan Raja Juli Antoni dalam perkara ini.
"Publik tentu menanti jawaban, apakah tindakan tersebut sejalan dengan regulasi mengenai gratifikasi dan prosedur pelaporannya," ujar Johan Rosihan.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni membantah menerima amplop terkait pelepasan HPT dan menyatakan siap kooperatif apabila KPK memerlukan keterangannya. Ia menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum. Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam pusaran kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.
Comments (0)