BNN Duga 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik untuk Bahan Vape Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru dalam jumlah besar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam penggerebekan di sebuah kawasan pergudangan, petugas mengam
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru dalam jumlah besar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam penggerebekan di sebuah kawasan pergudangan, petugas mengamankan 12 orang beserta barang bukti berupa 3,37 ton kuncup bunga ganja atau yang dikenal dengan istilah cannabis buds. Temuan ini mengejutkan karena komoditas ilegal tersebut diduga kuat tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional, melainkan diolah sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang menjadi isi ulang rokok elektrik atau vape.
Modus Baru Peredaran Gelap Vape Narkoba
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, memberikan keterangan langsung di lokasi pengungkapan. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku psikoaktif yang akan disulap menjadi cairan vape. Menurut analisis penyidik, kuncup bunga ganja tersebut memiliki potensi tinggi untuk diekstraksi menjadi THC cair yang kemudian diisikan ke dalam cartridge rokok elektrik. Modus ini dinilai lebih modern dan sulit terdeteksi secara kasat mata dibandingkan peredaran ganja linting atau tembakau.
"Dari hasil penyitaan barang bukti kuncup bunga cannabinoid sebanyak sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sekitar 10.114.200 jiwa atau secara nominal menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp 4.585.104.000.000," ujar Suyudi dalam konferensi pers, berdasarkan laporan media kami pada Kamis (2/7/2026).
Ini bukan sekadar penyitaan barang, tapi upaya memotong mata rantai narkoba yang menyasar generasi muda melalui tren vape.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikembangkan BNN selama beberapa pekan. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu unit pergudangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan kemasan besar berisi kuncup bunga ganja kering yang sudah dikemas rapi. Para tersangka yang kini telah diamankan memiliki peran berlapis, mulai dari pengemas, pemilik gudang, hingga kurir yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah.
Kuncup bunga ganja atau cannabis buds dipilih karena memiliki konsentrasi cannabinoid yang lebih tinggi dibandingkan bagian tanaman lainnya. Hal ini membuatnya lebih efisien untuk diekstraksi menjadi THC pekat. Dalam dunia perdagangan gelap, cairan vape mengandung THC dijual dengan harga tinggi dan kerap disalahgunakan di kalangan anak muda yang menganggapnya lebih "aman" karena tidak meninggalkan bau menyengat seperti ganja bakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional mengingat volume kuncup ganja yang sangat besar.
Comments (0)