Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Tarik-Ulur, Pengontrak di Surabaya Sempat Minta Rp 60 Juta ke Pembeli Rumah

Beritaseputar.com, Jakarta – Perseteruan antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Pengontrak yang telah tiga generasi menempati rumah tersebut tanpa membayar

Jul 08, 2026 - 04:40
0 0
Tarik-Ulur, Pengontrak di Surabaya Sempat Minta Rp 60 Juta ke Pembeli Rumah

Beritaseputar.com, Jakarta – Perseteruan antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Pengontrak yang telah tiga generasi menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa, menolak pindah meski hunian sudah laku terjual. Pihak pengontrak bahkan sempat meminta kompensasi hingga Rp 60 juta kepada pembeli rumah.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula ketika pemilik rumah menjual propertinya kepada pembeli baru. Namun, pengontrak yang sudah puluhan tahun tinggal di sana menolak untuk mengosongkan rumah. Mediasi demi mediasi dilakukan, bahkan hingga melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji.

Dalam proses mediasi, terungkap fakta mengejutkan. Pihak pengontrak rupanya tidak pernah membayar uang sewa selama puluhan tahun menempati rumah tersebut. Ini berarti tiga generasi keluarga tersebut tinggal secara gratis tanpa memberikan kontribusi sepeser pun kepada pemilik sah rumah.

Pada tahap awal, pemilik rumah menawarkan kompensasi sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk itikad baik agar pengontrak bersedia pindah. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak pengontrak. Seorang perempuan muda dari pihak pengontrak bahkan melontarkan protes keras dengan suara tinggi.

"Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup," teriak perempuan muda berkaus putih tersebut dalam video yang beredar, Selasa (7/7/2026).

Dalam bahasa Indonesia, teriakan itu berarti: "Ya tidak bisa! Dikira gampang dapat rumah seperti itu? Lima juta buat apa? Tanah tidak cukup lima juta, kontrak tidak cukup."

Penolakan itu disertai dengan tuntutan yang jauh lebih besar. Sumber media kami menyebutkan bahwa pihak pengontrak sempat meminta uang kompensasi hingga Rp 60 juta kepada pembeli rumah. Angka ini dinilai fantastis mengingat mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai penyewa resmi.

Permintaan Rp 60 juta itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Surabaya. Namun, tuntutan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh pihak pemilik maupun pembeli rumah. Pasalnya, pengontrak tidak memiliki surat perjanjian sewa, tidak pernah membayar uang kontrak, dan menempati rumah tersebut secara cuma-cuma selama puluhan tahun.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang turun tangan menangani kasus ini mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai bahwa kedua belah pihak harus mencari jalan tengah yang adil. Namun, ia juga menegaskan bahwa menempati rumah orang lain tanpa membayar selama bertahun-tahun bukanlah tindakan yang dibenarkan.

Proses mediasi yang berlangsung alot ini menunjukkan betapa rumitnya masalah hunian yang melibatkan okupansi tanpa hak. Pihak kepolisian kemungkinan akan dilibatkan jika pengontrak masih bersikeras tidak mau pindah. Pembeli rumah yang sudah membayar lunas properti tersebut kini tidak bisa menempati rumahnya sendiri karena masih dihuni oleh pihak lain.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kepemilikan dan perjanjian sewa yang sah. Tanpa dokumen hukum yang jelas, penyelesaian sengketa properti bisa berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih terus berlangsung. Masyarakat berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, terutama bagi pemilik dan pembeli sah rumah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User