Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026) menunda sidang atas terdakwa Khariq Anhar dalam perkara edit tangkapan layar yang berisi pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indones

Jul 08, 2026 - 19:41
0 0
Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026) menunda sidang atas terdakwa Khariq Anhar dalam perkara edit tangkapan layar yang berisi pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Kasus ini berkaitan dengan unggahan yang diduga dimanipulasi dan muncul di tengah demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Penundaan disampaikan langsung oleh majelis hakim di ruang sidang.

"Kita tunda satu minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup," ujar hakim Abdulatif di hadapan jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum yang hadir.

Penundaan ini terjadi bukan karena alasan administratif biasa. Kabar duka menyelimuti pengadilan: ibu ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Arlen Veronika, meninggal dunia. Kepergiannya membuat agenda persidangan terpaksa dihentikan sementara. Agenda hari ini seharusnya menjadi momen penting karena pihak Khariq dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap dirinya.

Khariq Anhar didakwa telah melakukan manipulasi terhadap tangkapan layar pernyataan Said Iqbal yang beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Unggahan yang telah disunting tersebut disebarkan pada periode memanasnya aksi demonstrasi Agustus 2025, yang berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat keamanan di sejumlah titik. Menurut laporan yang dihimpun media kami, jaksa penuntut mendalilkan bahwa unggahan yang telah direkayasa itu memperkeruh suasana dan memicu eskalasi di tengah publik yang sedang terpolarisasi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi apakah saksi meringankan yang telah mereka siapkan akan dihadirkan pada 29 Juni nanti atau terdapat perubahan strategi. Penundaan sidang ini memberikan waktu tambahan bagi tim kuasa hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara ini selanjutnya. Belum ada informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai siapa yang akan menggantikan almarhumah Arlen Veronika sebagai ketua majelis hakim dalam sidang mendatang. Masyarakat dan rekan-rekan jurnalis menantikan kejelasan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu ini. Demikian laporan dari Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User