Razia Angkot Tua di Bogor: Kendaraan Berusia di Atas 20 Tahun Langsung Dicap Tidak Laik Jalan
Kota Bogor — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan tegas terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang telah beroperasi lebih dari dua dekade. Dalam operasi yang digelar di sejumla
Kota Bogor — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan tegas terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang telah beroperasi lebih dari dua dekade. Dalam operasi yang digelar di sejumlah jalan utama, setiap unit angkot yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang dan diberikan tanda khusus berupa cap 'Tidak Laik Jalan' dengan cat semprot di bagian bodi kendaraan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang secara jelas melarang pengoperasian angkot dengan usia kendaraan melampaui 20 tahun. Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan transportasi publik sekaligus mengurangi tingkat emisi kendaraan tua yang selama ini berkontribusi terhadap polusi udara di wilayah perkotaan.
"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil,"
demikian disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi tim Beritaseputar.com di sela-sela kegiatan operasi, Selasa (7/7/2026).
Langkah penyemprotan cap pada bodi kendaraan dipilih bukan tanpa alasan. Menurut penjelasan petugas di lapangan, metode ini dianggap paling efektif untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan angkot yang tidak memenuhi standar laik jalan tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Label yang mencolok tersebut akan memudahkan pengawasan oleh petugas maupun laporan dari masyarakat.
Selama operasi berlangsung, sejumlah sopir angkot sempat mengajukan keberatan. Beberapa di antaranya mengaku belum mengetahui secara detail perihal aturan baru tersebut. Namun, Dishub menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara masif dalam beberapa bulan terakhir melalui pertemuan dengan paguyuban sopir, pengumuman di terminal, serta media informasi publik milik pemerintah kota.
Kepala Bidang Angkutan Dishub menambahkan bahwa penindakan ini akan terus digencarkan secara bertahap. Pihaknya juga mendorong para pemilik angkot untuk segera melakukan peremajaan armada melalui skema kredit atau kerja sama dengan pihak swasta yang telah dijajaki pemerintah daerah.
Operasi ini menuai beragam tanggapan dari warga Kota Bogor. Sejumlah pengguna jasa angkot mengaku setuju dengan penertiban kendaraan tua karena alasan kenyamanan dan keamanan. Namun, tidak sedikit pula yang merasa kebingungan, terutama terkait ketersediaan moda transportasi pengganti untuk rute-rute tertentu yang selama ini hanya dilayani oleh angkot-angkot tua tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub mencatat telah ada belasan unit angkot yang dicap tidak laik jalan dan izin trayeknya dicabut. Pemerintah kota berencana mengevaluasi dampak kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan sambil mempersiapkan opsi-opsi transportasi alternatif agar mobilitas warga tetap terlayani dengan baik.
Comments (0)