Pulihkan Rp 379 Triliun, Kejagung Lanjut Kejar Denda Penertiban Hutan Senilai Rp 40,3 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan total pemulihan mencapai Rp 379 triliun. Meski demikian, institusi penegak hukum terseb
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan capaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan total pemulihan mencapai Rp 379 triliun. Meski demikian, institusi penegak hukum tersebut masih terus mengupayakan penagihan denda administratif terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, dengan nilai mencapai Rp 40,3 triliun.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers bertajuk 'Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola' yang digelar di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Penguasaan Kembali Lahan Hutan
Dalam paparannya, Febrie mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan dengan total luas yang sangat masif. Berdasarkan data yang dihimpun media kami, terdapat dua sektor utama yang menjadi fokus penertiban.
"Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya.
Tak hanya menyasar perkebunan sawit, operasi penertiban ini juga berhasil mengamankan lahan dari sektor pertambangan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan aset negara.
Dari sektor tambang, kami telah menguasai kembali lahan seluas 13.634,08 hektare. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang jauh lebih besar.
Keberhasilan pemulihan senilai Rp 379 triliun ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia. Jumlah fantastis tersebut berasal dari berbagai instrumen, termasuk penguasaan aset, pembayaran denda, serta kewajiban perusahaan terhadap negara yang berhasil ditagih oleh Satgas PKH.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tidak berpuas diri. Tim Satgas PKH masih terus bekerja mengejar sisa denda administratif sebesar Rp 40,3 triliun yang belum disetorkan oleh sejumlah perusahaan kepada kas negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran tata ruang dan perusakan lingkungan sekaligus memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pengelolaan sumber daya alam.
Comments (0)