Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

PN Sampang Tolak Penundaan Eksekusi, Pemohon Pertanyakan Keputusan di Tengah Proses Banding

SAMPANG — Pengadilan Negeri (PN) Sampang memastikan akan tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah rumah yang menjadi objek sengketa pada Sela

Jul 08, 2026 - 01:56
0 0

SAMPANG — Pengadilan Negeri (PN) Sampang memastikan akan tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026). Kepastian tersebut disampaikan melalui surat balasan resmi PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026 yang secara tegas menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Ratna Ningsih Listyowati.

Keputusan pengadilan ini sontak menuai perhatian dari pihak pemohon serta sejumlah elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang tetap bersikeras melaksanakan eksekusi, sementara perkara pidana yang diduga berkaitan erat dengan dasar peralihan hak atas objek sengketa masih bergulir dalam proses hukum di tingkat banding.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Beritaseputar.com, Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan argumentasi bahwa persoalan yang menjeratnya tidak semata-mata bersinggungan dengan ranah perdata. Ia menegaskan bahwa perkara ini juga menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang hingga saat ini belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Persoalan ini bukan hanya perkara perdata biasa. Ada dugaan pemalsuan dokumen yang masih dalam proses banding. Bagaimana mungkin eksekusi tetap dipaksakan sementara keabsahan dokumen yang menjadi dasar sengketa masih dipertanyakan secara hukum?" ujar Ratna dalam keterangannya, Senin (6/7).

Dalam permohonan penundaannya, Ratna turut menyertakan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) yang menjadi bukti krusial. Hasil uji forensik tersebut menyatakan bahwa tanda tangan Ratna yang tercantum pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat non identik atau tidak cocok dengan tanda tangan asli miliknya. Menurut Ratna, temuan ilmiah ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi majelis hakim karena berkaitan langsung dengan dokumen yang dijadikan landasan dalam sengketa kepemilikan aset tersebut.

Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Ia mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mempertahankan hak-haknya dalam persidangan, meskipun rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya kini justru menjadi objek eksekusi yang akan segera dilaksanakan.

"Saya tidak pernah digugat, tidak pernah dipanggil ke persidangan, tetapi tiba-tiba aset saya yang disengketakan orang lain justru akan dieksekusi. Ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan kita," tegasnya.

Kondisi ini, menurut Ratna, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa seseorang yang secara hukum tidak pernah menjadi pihak dalam suatu perkara seharusnya tidak dapat secara langsung menanggung akibat hukum berupa kehilangan aset yang diklaim sebagai miliknya tanpa melalui proses pembuktian yang adil dan transparan.

Ratna juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila eksekusi tetap dipaksakan pada esok hari, maka kerugian materiel dan immateriel yang akan dialaminya tidak hanya bersifat sementara, melainkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan permanen yang sulit dipulihkan. Ia berharap agar pengadilan mempertimbangkan kembali keputusannya demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sampang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan penolakan permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh pemohon. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Sampang dikabarkan akan memantau secara langsung proses eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.

Laporan: Tim Redaksi Beritaseputar.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User