Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada hari ini. Sidang tersebut digelar untuk menguj

Jul 08, 2026 - 05:21
0 0
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada hari ini. Sidang tersebut digelar untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya dalam kasus dugaan penistaan agama melalui unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Berdasarkan pantauan Beritaseputar.com di ruang sidang, Roy Suryo hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukumnya. Pemohon mengajukan permohonan kepada hakim tunggal agar menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat hukum. Mereka menilai prosedur yang dijalankan penyidik bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Roy Suryo, dalam permohonannya, menekankan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan. Menurutnya, surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tindakan paksa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, penggeledahan di kediaman Roy Suryo juga dinilai dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak disertai izin yang sah dari ketua pengadilan setempat.

“Kami meyakini penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 hingga Pasal 18 KUHAP. Tidak ada surat perintah yang jelas dan tidak ada alasan darurat yang membolehkan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Ini pelanggaran serius terhadap hak-hak klien kami,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.

Sementara itu, pihak termohon dari Polda Metro Jaya yang diwakili oleh tim hukum, membantah seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sementara penggeledahan didasarkan pada dugaan kuat bahwa di kediaman tersangka terdapat barang bukti yang relevan dengan perkara.

“Penangkapan dan penggeledahan sudah sah secara hukum. Semua dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Kami siap menghadapi praperadilan ini dengan membawa seluruh dokumen administrasi penyidikan yang menjadi dasar tindakan kami,” kata juru bicara Polda Metro Jaya dalam keterangan terpisah.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada awal tahun ini setelah laporan masyarakat terkait unggahan meme yang dianggap melecehkan simbol agama. Dalam meme tersebut, stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Buddha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut isu toleransi dan kebebasan berekspresi di media sosial.

Sidang praperadilan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. Hakim tunggal yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi awal dan mengajukan bukti-bukti pendukung. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.

Praperadilan menjadi satu-satunya jalur hukum yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Apabila permohonan Roy Suryo dikabulkan, maka surat perintah penangkapan dan penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum menyampaikan jawaban resmi secara tertulis. Sementara itu, puluhan pendukung Roy Suryo tampak memadati halaman PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moral. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Laporan Beritaseputar.com akan terus mengawal perkembangan sidang praperadilan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User