Pendaftaran Merek SISKS Paku Buwono XIV Masuk Tahap Publikasi, Publik Bisa Ajukan

Di tengah kompleksitas dunia kekayaan intelektual, sebuah permohonan merek yang mengundang perhatian kini tengah berada dalam fase krusial. Merek dagang SISKS Paku Buwono XIV sedang menjalani masa pen...

Jul 13, 2026 - 16:30
0 0

Di tengah kompleksitas dunia kekayaan intelektual, sebuah permohonan merek yang mengundang perhatian kini tengah berada dalam fase krusial. Merek dagang SISKS Paku Buwono XIV sedang menjalani masa pengumuman resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan ini membuka pintu bagi partisipasi publik untuk turut menentukan kelayakan pendaftaran merek yang memiliki kaitan erat dengan warisan budaya Jawa tersebut.

DJKI memberikan klarifikasi bahwa proses pendaftaran merek itu belum mencapai tahap final. Saat ini, pengumuman telah tercantum dalam Berita Resmi Merek dan terbuka untuk dicermati oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap pihak yang merasa berkepentingan memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tahap Publikasi: Jendela Transparansi dan Partisipasi

Dalam sistem hukum merek Indonesia, tahap publikasi bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah mekanisme transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setelah permohonan lolos dari pemeriksaan formalitas—yaitu pengecekan kelengkapan dokumen dan syarat administratif—DJKI wajib mengumumkan merek yang dimohonkan selama periode tertentu. Tujuan utamanya adalah memberi ruang bagi publik untuk mengevaluasi apakah sebuah merek layak mendapatkan perlindungan hukum atau justru berpotensi melanggar hak-hak yang sudah ada.

Permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV kini sedang menjalani masa pengumuman tersebut. Publik dapat melihat secara rinci informasi yang terkait, mulai dari nama pemohon, alamat, jenis barang atau jasa yang dimintakan perlindungan, hingga gambar atau label merek jika ada. Akses informasi ini dibuka melalui laman resmi DJKI, sehingga siapa pun dapat melakukan penelusuran secara mandiri.

Proses ini mencerminkan bahwa pendaftaran merek di Indonesia tidak berlangsung secara tertutup. Masyarakat diposisikan sebagai pengawas yang sah. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan tidak ada pendaftaran merek yang lolos begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak sosial, budaya, atau ekonomi yang mungkin ditimbulkannya.

Hak Publik Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016

Undang-Undang Merek memberikan landasan yang kuat bagi partisipasi publik dalam tahap publikasi. Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengumuman berlangsung selama dua bulan terhitung sejak tanggal dimuatnya pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Selama kurun waktu itulah keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada DJKI.

Keberatan yang diajukan tidak bisa sembarangan. Undang-undang mensyaratkan adanya alasan yang jelas dan bukti yang memadai. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan keberatan antara lain: merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar; merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau merek tersebut merupakan nama terkenal, lambang, atau tanda kehormatan yang tidak disertai izin dari pihak yang berwenang.

Setelah masa publikasi berakhir, seluruh dokumen keberatan yang masuk akan diperiksa oleh pemeriksa merek bersamaan dengan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek itu sendiri. Jika keberatan dinilai beralasan dan didukung bukti kuat, permohonan bisa berujung pada penolakan. Sebaliknya, jika tidak ada keberatan yang diajukan atau keberatan yang ada tidak cukup bukti, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.

DJKI memastikan bahwa seluruh prosedur ini dijalankan secara adil dan profesional. Setiap keberatan yang masuk akan dikaji secara objektif sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan kekayaan intelektual. Publik pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, bukan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, melainkan demi menjaga integritas sistem merek nasional.

Konteks Budaya dan Ekspektasi Publik

Nama SISKS Paku Buwono XIV merujuk pada gelar penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat, salah satu entitas budaya terpenting di Pulau Jawa. Penggunaan nama tokoh atau gelar adat dalam pendaftaran merek secara historis kerap memunculkan diskursus publik, terutama menyangkut hak komunal, pelestarian warisan budaya, dan potensi komersialisasi identitas tradisional.

Tahap publikasi menjadi momen penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki ikatan emosional dan historis dengan Kasunanan Surakarta, untuk menyikapi pendaftaran ini. Apakah pendaftaran tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi? Apakah akan ada dampak negatif terhadap warisan budaya jika merek tersebut nantinya terdaftar? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini dapat dijawab melalui partisipasi aktif dalam proses keberatan.

Di sisi lain, pendaftaran merek dengan nama yang memiliki keterkaitan budaya bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak pihak, baik individu maupun lembaga, yang mendaftarkan nama-nama tradisional sebagai merek untuk berbagai kepentingan, mulai dari produk kerajinan, makanan, hingga jasa. Selama prosesnya sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan kepentingan publik, pendaftaran semacam itu sah-sah saja. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Mendorong Kesadaran Kolektif

Fase publikasi ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sistem kekayaan intelektual tidak hidup di ruang hampa. Ia bersinggungan langsung dengan sendi-sendi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Hak untuk mengajukan keberatan bukan sekadar prosedur hukum, melainkan cermin dari kesadaran kolektif bahwa perlindungan merek harus berjalan secara berkeadilan.

Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dapat mengunduh formulir resmi dari laman DJKI dan melengkapinya dengan dokumen pendukung. Biaya pengajuan keberatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga prosesnya terjangkau dan dapat diakses oleh berbagai kalangan.

Hingga saat ini, DJKI belum mengeluarkan informasi resmi mengenai ada tidaknya keberatan yang sudah masuk untuk permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV. Masa publikasi yang masih berjalan memberikan waktu bagi publik untuk menelaah, berdiskusi, dan mengambil sikap. Apapun hasil akhirnya nanti, proses ini akan menjadi bagian dari catatan perjalanan sistem merek di Indonesia yang kian dewasa dalam mengelola partisipasi publik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Reporter Cybersecurity. Fokus pada keamanan siber, privasi data, dan regulasi digital.

Comments (0)

User