DJKI Sebut Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

Gelar kebesaran dari sebuah keraton kuno kembali mencuat ke ranah hukum modern. Kali ini, sebaris nama yang melekat erat dengan sejarah panjang Kesunanan Surakarta hadir dalam daftar permohonan hak ke...

Jul 13, 2026 - 16:30
0 0

Gelar kebesaran dari sebuah keraton kuno kembali mencuat ke ranah hukum modern. Kali ini, sebaris nama yang melekat erat dengan sejarah panjang Kesunanan Surakarta hadir dalam daftar permohonan hak kekayaan intelektual. Inisial SISKS yang sarat makna kultural, disandingkan dengan nama Paku Buwono XIV, telah diajukan sebagai sebuah merek dagang. Publik pun bertanya-tanya, sudah sejauh mana prosesnya? Jawaban resmi kini telah diberikan: permohonan itu masih bergulir di ruang pengumuman.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan klarifikasi penting. Permohonan pendaftaran merek dengan nomenklatur SISKS Paku Buwono XIV belum beranjak dari tahap publikasi. Artinya, statusnya saat ini sedang diumumkan kepada masyarakat luas selama kurun waktu tertentu sesuai amanat Undang-Undang Merek. Belum ada keputusan final, belum ada sertifikat yang terbit. Informasi ini menjadi penanda bahwa setiap warga negara masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, apabila merasa memiliki kepentingan yang patut dilindungi atas nama besar yang melegenda itu.

Panggung Publikasi: Ruang bagi Suara Keberatan

Tahap pengumuman merupakan jantung dari prinsip transparansi dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia. Selama dua bulan sejak tanggal dimulainya pengumuman, permohonan merek dibuka untuk dicermati oleh publik. Masa ini adalah kesempatan bagi pihak mana pun yang merasa bertanggung jawab secara moral, kultural, atau hukum untuk mengajukan keberatan. Mekanisme inilah yang menjadi benteng pertama agar tidak ada hak eksklusif atas suatu tanda yang justru bisa merugikan masyarakat, terutama ketika tanda itu menyangkut warisan budaya tak benda seperti gelar kebangsawanan.

Keberatan yang diajukan akan diproses secara substantif. DJKI akan menelaah argumen pemohon keberatan, memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, lalu memutuskan apakah pendaftaran dapat dilanjutkan, ditolak, atau bahkan dinyatakan tidak dapat didaftar karena menyalahi ketertiban umum. Dalam konteks nama SISKS Paku Buwono XIV, potensi keberatan tentu datang dari berbagai penjuru: pihak keraton sebagai pemangku tradisi, para sejarawan, atau komunitas budaya yang melihat gelar itu sebagai simbol identitas kolektif yang tidak pantas dimonopoli secara komersial oleh satu entitas.

Ketika Simbol Leluhur Bertemu Logika Dagang

SISKS bukanlah deret huruf tanpa arti. Akronim ini adalah singkatan dari Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, sebuah sapaan penuh hormat yang hanya ditujukan kepada penguasa tertinggi Kasunanan Surakarta. Sementara itu, Paku Buwono XIV adalah nama tahta bagi penerus trah Mataram yang bertahta di Surakarta. Menjadikan dua elemen sakral ini sebagai sebuah merek komersial menimbulkan pertanyaan tentang batas antara penghormatan dan komodifikasi. Apakah esensi spiritual dan historisnya akan tetap terjaga ketika ia berubah menjadi label produk atau jasa yang berorientasi laba?

Undang-Undang Merek secara eksplisit melarang pendaftaran merek yang menyinggung perasaan masyarakat, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengarah pada eksploitasi kekayaan intelektual komunal. Nama tokoh yang telah menjadi ikon budaya, apalagi yang menyandang status sebagai pemimpin spiritual, berpotensi masuk dalam kategori tersebut. DJKI tentu akan menggunakan kewenangannya untuk menilai apakah permohonan ini layak diloloskan atau justru harus dikembalikan ke ruang-ruang budaya tempat nama itu lahir.

Menjaga Nafas Sejarah di Era Pendaftaran Merek

Peristiwa ini bukan sekadar soal prosedur administrasi. Ia adalah cerminan dari tension abadi antara modernitas dan tradisi. Di satu sisi, siapa pun berhak mengajukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas ide dan usahanya. Di sisi lain, ada nama-nama yang berakar terlalu dalam di sanubari sejarah bangsa untuk bisa begitu saja diikat oleh klaim kepemilikan perseorangan. Sikap DJKI yang menegaskan bahwa permohonan masih di tahap pengumuman justru menunjukkan keberpihakan pada kehati-hatian. Mereka memberi ruang bagi wacana publik untuk tumbuh lebih dulu sebelum keputusan administratif dijatuhkan.

Kini, bola tidak hanya berada di tangan DJKI. Masyarakat, terutama mereka yang mewarisi garis kebudayaan Kasunanan, diundang untuk bersuara. Masa pengumuman adalah momentum reflektif: apakah kita akan membiarkan simbol-simbol luhur bergeser menjadi instrumen bisnis, atau akankah kita berdiri di garda depan untuk menyelamatkan narasi asli dari komersialisasi yang rawan melucuti nilai? Pertanyaan ini menggantung di udara, menunggu jawaban dari pihak-pihak yang mencintai dan memahami kedalaman makna di balik setiap suku kata SISKS Paku Buwono XIV.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User