Pedagang Minyakita di Atas HET Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Hasil Sidak di Pasar Palmerah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang yang nekat menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bagi yang melanggar, ancamannya tidak main-mai
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang yang nekat menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bagi yang melanggar, ancamannya tidak main-main: mereka dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Peringatan ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut dengan banderol fantastis, menembus angka Rp22.000 per liter.
Meski demikian, hasil penelusuran langsung di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami pada Kamis (18/6), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memimpin langsung inspeksi mendadak ke Pasar Palmerah, Jakarta. Dalam sidak yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, serta Perum Bulog itu, tidak ditemukan satu pun kios yang membanderol Minyakita seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
“Setelah kami telusuri bersama tim gabungan, tidak ada temuan harga Minyakita yang menyentuh level Rp20.000-an seperti yang ramai diperbincangkan. Namun, ini tetap menjadi catatan penting untuk pengawasan berkelanjutan,” tegas Moga Simatupang.
Aturan HET dan Konsekuensi Hukum
Saat ini, pemerintah menetapkan HET Minyakita untuk konsumen akhir di tingkat pengecer sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Setiap pedagang yang terbukti menjual di atas batas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan terkait perlindungan konsumen. Selain pidana penjara maksimal lima tahun, pelaku juga terancam denda administratif yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada tingkat dan skala pelanggaran.
Kemendag menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama di pasar-pasar tradisional yang menjadi titik distribusi utama Minyakita. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan di atas HET melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng subsidi yang menjadi andalan jutaan rumah tangga di Indonesia.
Sidak di Pasar Palmerah sendiri menjadi bagian dari strategi rutin yang melibatkan Satgas Pangan. Tim tidak hanya memeriksa label harga, tetapi juga mendata stok dan alur distribusi untuk memastikan tidak ada permainan di tingkat pemasok. Hasil pantauan kali ini meredakan kekhawatiran publik, meski kewaspadaan tetap dijaga menjelang periode rawan kenaikan kebutuhan pokok.
Comments (0)