PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK
Beritaseputar.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara. Keputusan ini diambil me
Beritaseputar.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara. Keputusan ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa partainya langsung bergerak cepat begitu kasus ini mencuat. Penonaktifan dilakukan untuk menjaga integritas partai dan memberikan ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan. Kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Partai Hormati Proses Hukum
Viva Yoga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya seluruh prosedur hukum yang tengah dijalani oleh KPK. Ia menekankan bahwa setiap persoalan hukum yang menimpa kader merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi partai. Meski demikian, PAN mengaku merasakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ujar Viva Yoga saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2026).
Pergantian Kepemimpinan Sementara
Dengan dinonaktifkannya Syah Afandin, DPP PAN memastikan roda organisasi di tingkat wilayah tetap berjalan. Pengambilalihan ini bersifat sementara sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai, yang akan mempertimbangkan perkembangan penyelidikan KPK serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Langkah cepat PAN ini menunjukkan sikap nol toleransi partai terhadap tindak pidana korupsi. Sebelumnya, sejumlah kader PAN yang terjerat kasus hukum juga langsung dinonaktifkan dari jabatan struktural partai. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen PAN dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, media kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPK terkait kronologi OTT yang menjerat Bupati Langkat. Sementara itu, sejumlah elite PAN di tingkat pusat dikabarkan akan segera melakukan konsolidasi dengan pengurus DPW Sumatera Utara untuk memastikan stabilitas partai di daerah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK di tahun 2026. Sebagai bentuk komitmen, PAN juga membuka pintu bagi siapa pun untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Comments (0)