Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Nadiem Bacakan Duplik, Bantah Dakwaan Kasus Chromebook

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan pribadi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dal

Jul 06, 2026 - 14:01
0 0
Nadiem Bacakan Duplik, Bantah Dakwaan Kasus Chromebook

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan pribadi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam duplik yang dibacakan, Nadiem secara tegas membantah seluruh tuduhan dan menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya lampiran spesifikasi teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Berdasarkan laporan media kami di lokasi, Nadiem tampak tenang dan terukur saat memaparkan argumentasi hukumnya. Ia mengaku tidak menyadari keberadaan klausul yang dinilai membatasi persaingan itu di dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

"Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui. Sebagaimana telah saya sampaikan, tidak mungkin saya membaca setiap halaman lampiran dari peraturan rutin semacam ini,"

Nadiem menjelaskan bahwa proses penyusunan lampiran-lampiran teknis dalam peraturan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran sekretariat jenderal kementerian. Sebagai seorang menteri, ia menaruh kepercayaan penuh pada mekanisme birokrasi yang ada untuk menangani detail operasional semacam itu. Ia menegaskan bahwa lingkup tanggung jawab seorang menteri secara hukum administrasi negara terbatas pada aspek kebijakan strategis.

Lebih lanjut, Nadiem mempertegas bahwa dana yang digunakan dalam proyek pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, secara yuridis, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengadaan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing, bukan di level kementerian.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti bahwa kliennya tidak memiliki kapasitas untuk memeriksa setiap halaman lampiran mengingat volume peraturan rutin yang harus ditandatangani seorang menteri. Mereka berargumen bahwa kontrol terhadap detail spesifikasi teknis merupakan ranah teknis yang secara struktural dikoordinasikan oleh pejabat pembina teknis di bawah kementerian.

Sidang dengan agenda pembacaan duplik ini menjadi salah satu momen krusial dalam proses persidangan. Nadiem yang hadir langsung menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan pribadi menegaskan kembali posisinya bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dari pihaknya. Proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim JPU terhadap nota pembelaan yang telah diajukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User