Maling Todong Pistol Mainan di Depok Lulusan S2, Mencuri gegara Pinjol
Depok - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial RWP (40) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial RWP (40) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan, tersangka ternyata merupakan lulusan program magister atau Strata 2 (S2).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan informasi terkait latar belakang pendidikan tinggi pelaku. "Betul, yang bersangkutan adalah lulusan S2," ujar AKP Hendra saat dikonfirmasi awak media kami, Selasa (7/7/2026).
Menurut keterangan polisi, RWP melancarkan aksinya dengan menodongkan pistol mainan kepada karyawan toko emas. Dengan ancaman senjata tiruan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20 juta dari dalam toko. Meski menggunakan alat yang menyerupai senjata api sungguhan, penyidik memastikan bahwa benda tersebut hanyalah replika dan tidak memiliki daya tembak.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal ini karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang mencekik. Kondisi keuangan yang semakin terhimpit membuat RWP mengambil jalan pintas dengan merampok.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pemicu utama peristiwa ini. "Tersangka mengaku kepepet. Dia terlilit utang pinjaman online yang sudah jatuh tempo dan tidak sanggup melunasinya," terang AKP Rizky saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sukmajaya.
Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, RWP sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. Meski menyandang gelar pascasarjana, tekanan ekonomi dan kemudahan akses pinjaman online berbunga tinggi rupanya menjerat pelaku ke dalam lingkaran utang yang sulit diatasi. Kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut apakah aksi serupa pernah dilakukan tersangka di tempat lain.
Penangkapan RWP berlangsung tidak lama setelah kejadian. Polisi yang menerima laporan dari pihak toko emas segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
Saat ini RWP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Depok. Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. AKP Rizky menekankan pentingnya literasi keuangan agar warga tidak mudah terjebak tawaran pinjaman instan yang justru dapat berujung pada masalah hukum.
Comments (0)