KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby, diduga memalak sebanyak 914 orang petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby, diduga memalak sebanyak 914 orang petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Aksi pemalakan ini terkait dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut.
Kuasa hukum dan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kronologi dan detail pengumpulan uang tersebut dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa para petani yang menjadi korban pemalakan ini menggarap lahan seluas 1.828 hektare yang statusnya berada di dalam kawasan HPT. Agar lahan-lahan tersebut dapat dilepaskan statusnya dari kawasan hutan dan dikelola secara legal oleh para petani, Bupati Suhardiman Amby meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pengurusan.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo.
Ironisnya, uang yang berhasil dihimpun dari ratusan petani itu tidak disalurkan untuk kepentingan pengurusan izin sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, dana tersebut justru ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam valuta asing, yakni dolar Singapura. Praktik ini semakin menguatkan dugaan adanya niat jahat dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati untuk mengeruk keuntungan pribadi dari jerih payah para petani.
Jumlah pasti kerugian yang ditanggung oleh 914 petani tersebut masih terus dihitung oleh tim penyidik. Namun, mengingat luas lahan yang mencapai 1.828 hektare dan jumlah petani yang begitu banyak, dapat dipastikan nilai uang yang diputar dan ditukar ke valas mencapai angka yang fantastis. Para petani yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka justru dirugikan oleh tindakan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing Singingi itu.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung masalah korupsi terkait perizinan sumber daya alam. Kawasan Hutan Produksi Terbatas seringkali menjadi objek konflik agraria dan celah korupsi karena adanya tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. KPK kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini, termasuk peran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing Singingi.
Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK berharap pengelolaan sumber daya alam, khususnya pelepasan kawasan hutan, bisa lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat, terutama petani, diminta untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum pejabat yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi. Seluruh informasi dalam berita ini dihimpun Beritaseputar.com dari keterangan resmi dan perkembangan penyidikan yang disampaikan oleh KPK.
Comments (0)