KPK Minta Pergub DKI Jakarta Soal KLB Tak Jadi Modus Suap
JAKARTA — Di balik gemerlap pembangunan gedung-gedung pencakar langit yang menjulang di Jakarta, terselip kekhawatiran mendalam dari Komisi Pemberantasan K
JAKARTA — Di balik gemerlap pembangunan gedung-gedung pencakar langit yang menjulang di Jakarta, terselip kekhawatiran mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti agar kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang bertujuan baik, tidak berubah menjadi mesin penggerus kepercayaan publik.
KPK menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Secara teknis, aturan ini adalah instrumen perencanaan kota yang memungkinkan pengembang menambah ketinggian atau luas bangunan melampaui batas standar. Sebagai kompensasinya, pengembang berkontribusi pada negara dalam bentuk dana atau fasilitas publik.
Namun, di mata para penegak hukum, di situlah letak kerawanannya.
Di Balik Kemewahan Kaca, Ketakutan Warung Tenda
Kita melihat gedung-gedung kaca itu sebagai simbol kemajuan. Namun, bagi pemilik warung tenda di kaki gedung, atau warga biasa yang mengurus perizinan, proses transaksional bernama 'insentif' ini sering terasa abstrak. Maman, pemilik usaha kopi keliling di kawasan Sudirman, buka suara. "Saya tidak mengerti soal KLB atau istilah-istilah itu. Saya cuma khawatir, kalau ada hitung-hitungan uang antara pemilik modal dan oknum, ujung-ujungnya kami yang tersingkir atau ruang publiknya dimakan bangunan," tuturnya dengan nada gamang. Kegamangan serupa bukan tanpa dasar. KPK memandang bahwa transaksi penambahan KLB kerap melibatkan dana kompensasi yang sangat besar dan rumit, sehingga rawan dijadikan bancakan."Kami tidak ingin Pergub ini dipelintir. Jangan sampai pemberian insentif yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menjadi modus operandi baru bagi praktik kickback yang merugikan keuangan daerah," tegas Juru Bicara KPK, Budi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya.
Comments (0)