Kata Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Ia diperiksa dalam ka
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pemeriksaan kali ini mengusut dua tersangka baru yang berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan Beritaseputar.com, Dito meninggalkan gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.08 WIB setelah sebelumnya tiba pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa penyidik banyak menggali informasi tambahan mengenai para pihak swasta yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi,” ujar Dito di lokasi.
Dicecar Soal Dua Tersangka Baru
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dari kalangan penyelenggara haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Namun, pengembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak swasta yang diduga turut memainkan peran dalam penyalahgunaan kuota haji. Dito sendiri tidak merinci lebih jauh identitas maupun peran dua tersangka baru tersebut, namun ia mengakui bahwa pertanyaan penyidik banyak menyasar hubungan dan transaksi yang melibatkan pihak swasta dimaksud.
“Keterangan yang saya berikan hari ini sifatnya melengkapi informasi yang sudah ada. Saya sampaikan apa yang saya tahu sesuai porsi sebagai saksi,” tambahnya singkat sebelum meninggalkan area lobi KPK.
Fakta Persidangan dan Proses Hukum
Kasus korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi kuota haji yang seharusnya diatur secara transparan oleh Kementerian Agama. Diduga, kewenangan pengaturan kuota disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk swasta, yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan calon jamaah haji reguler.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Dito sebelumnya memang sudah pernah dipanggil KPK dalam kapasitas yang sama, namun saat itu pemeriksaannya masih terfokus pada dua tersangka awal. Pemanggilan kali ini menandakan bahwa konstruksi perkara terus berkembang dan penyidik mulai mengurai peran individu maupun korporasi swasta yang diduga menjadi “penghubung” atau penerima manfaat dari praktik ilegal tersebut.
Secara terpisah, juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus berlanjut. Pihaknya belum dapat mengumumkan identitas lengkap dua tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung dan alat bukti dianggap cukup, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penahanan maupun pengumuman tersangka secara resmi,” ujar sumber di internal KPK.
Kehadiran Dito sebagai saksi dalam pusaran kasus ini menambah daftar panjang tokoh publik yang dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, Dito belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah ia akan kembali dipanggil KPK terkait sprindik yang sama. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan guna mengungkap aktor intelektual di balik penyimpangan kuota haji yang merugikan masyarakat luas.
Comments (0)