Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim: Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Content Del
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Content Delivery Module (CDM). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka pada Kamis (22/5/2025).
Selain pidana pokok, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara senilai Rp120 miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa eksekutor.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Rentetan Peristiwa
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook yang digulirkan pada 2021 untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah-sekolah di bawah naungan kementerian yang kala itu dipimpin Nadiem. Proyek dengan pagu anggaran Rp2,7 triliun itu diduga diarahkan kepada vendor-vendor tertentu tanpa melalui proses lelang yang transparan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp810 miliar.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan 28 saksi, termasuk mantan pejabat kementerian dan para pelaku usaha penyedia barang. Sejumlah bukti elektronik, seperti percakapan pesan instan dan surel, menunjukkan adanya komunikasi intensif antara Nadiem dan direktur perusahaan penyedia perangkat untuk mengatur spesifikasi teknis yang hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu. Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Konteks dan Dampak
Vonis ini menimbulkan gelombang reaksi di masyarakat. Nadiem sebelumnya dikenal luas sebagai tokoh reformasi pendidikan melalui program Merdeka Belajar. Sejumlah kalangan menilai hukuman 10 tahun terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara, sementara sebagian lain mencurigai adanya muatan politik dalam proses hukum ini.
Kuasa hukum Nadiem, dalam konferensi pers usai sidang, menyebut putusan majelis hakim tidak adil dan tidak didukung bukti yang kuat. “Kami akan segera mengajukan banding. Tidak ada niat jahat dari klien kami. Semua kebijakan diambil demi percepatan transformasi pendidikan,” ujarnya. Di sisi lain, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif vonis ini, meskipun lebih rendah dari tuntutan awal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi yang pertama melibatkan menteri era reformasi pendidikan digital dalam pusaran korupsi besar. Beritaseputar.com akan terus memantau perkembangan upaya hukum selanjutnya serta implikasi putusan ini terhadap keberlanjutan program digitalisasi sekolah di Indonesia.
Comments (0)