Kabar Gembira buat Seller: Potongan 50% Biaya Layanan E-Commerce Resmi, Tak Ada Kadaluarsa
Jakarta – Para pelaku UMKM yang mengandalkan penjualan daring mendapat angin segar. Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan diskon 50% terhadap biay
Jakarta – Para pelaku UMKM yang mengandalkan penjualan daring mendapat angin segar. Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan diskon 50% terhadap biaya layanan yang dibebankan platform e-commerce kepada penjual (seller). Berdasarkan laporan tim Beritaseputar.com, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan program promosi jangka pendek seperti diskon pada hari raya atau Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Diskon setengah biaya tersebut berlaku permanen selama aturan hukum yang mendasarinya masih berlaku.
Payung Hukum dan Sifat Wajib Diskon
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini memiliki kekuatan mengikat sejak 17 Juni 2026. Menteri Maman menjelaskan, pemangkasan biaya layanan ini bukan bersifat opsional atau sekadar insentif sesaat; platform wajib menanggung selisih biaya tersebut dari kantong mereka sendiri. Artinya, potongan 50% ini tidak mengurangi pendapatan penjual, melainkan meringankan beban biaya operasional yang selama ini menjadi keluhan utama para pelaku usaha kecil.
“Ini beda dengan promo ya yang cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak. Ini kita dorong kita berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah,” ujar Maman dalam pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Bukan Diskriminasi, Melainkan Proteksi Struktural
Maman menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berubah dalam waktu dekat. Berbeda dengan diskon musiman yang hanya berlangsung beberapa hari atau jam tertentu—misalnya pada tanggal kembar, libur sekolah, atau tahun baru—potongan biaya layanan 50% ini bersifat struktural. Langkah ini diambil sebagai bentuk proteksi dan peningkatan daya saing usaha mikro serta kecil di ranah perdagangan elektronik. Kementerian menilai beban layanan platform telah tumbuh terlalu tinggi dan berpotensi mematikan margin penjual kecil sehingga perlu diregulasi.
Platform Menanggung, Pengawasan Diperketat
Dengan berlakunya Permen ini, seluruh penyelenggara PMSE wajib menyesuaikan skema bisnis mereka. Seluruh biaya potongan layanan dibebankan sepenuhnya kepada platform, bukan kepada konsumen maupun penjual. Kementerian UMKM sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan akan menerapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sementara itu, bagi penjual tidak diperlukan prosedur pendaftaran tambahan—diskon otomatis berlaku pada setiap transaksi yang tercatat di platform sejak tanggal aturan berlaku.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan partisipasi UMKM di ekosistem digital. Pemerintah menargetkan jumlah penjual daring naik signifikan seiring dengan pengurangan beban biaya tersebut. Hingga saat ini, belum ada sinyal perubahan atas Permen tersebut sehingga para seller dapat menikmati potongan 50% biaya layanan tanpa khawatir akan dicabut sewaktu-waktu. Informasi lebih lanjut akan terus dipantau oleh tim redaksi Beritaseputar.com.
Comments (0)