iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Batalkan dan Lelang Ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membatalkan hasil lelang sebuah iPhone XS yang sebelumnya terjual dengan harga fantastis Rp 34 juta. Pembatalan diputuskan setelah pemenang lelang tida
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membatalkan hasil lelang sebuah iPhone XS yang sebelumnya terjual dengan harga fantastis Rp 34 juta. Pembatalan diputuskan setelah pemenang lelang tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, tiga objek lelang lainnya juga melakukan wanprestasi, sehingga total nilai gagal bayar mencapai Rp 61,4 juta. Keempat barang ini merupakan rampasan dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Pemenang Lelang Abaikan Batas Pelunasan
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, batas akhir pelunasan keempat objek lelang tersebut adalah 25 Juni 2026. Sayangnya, hingga tenggat waktu terlewati, tidak ada itikad baik dari para pemenang untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
"Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp 61,4 juta."
iPhone XS yang menjadi sorotan utama merupakan barang rampasan dari kasus korupsi yang melibatkan Nurwidihartana. Ia adalah salah satu terpidana dalam pusaran suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan telah melalui proses hukum yang panjang. Nurwidihartana divonis bersalah dan barang bukti berupa ponsel canggih itu pun disita untuk dilelang.
Mekanisme Lelang Barang Rampasan Korupsi
Lelang barang rampasan korupsi merupakan salah satu upaya KPK untuk memulihkan aset negara. Setiap objek yang dilelang berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyelenggarakan proses lelang secara terbuka. Pemenang lelang biasanya diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah lelang. Jika terjadi wanprestasi, KPK berhak menunjuk pemenang cadangan atau melelang ulang objek tersebut.
Kegagalan pembayaran ini tidak hanya menghambat pengembalian aset, tetapi juga menunjukkan celah dalam proses lelang. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan lelang. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari hasil korupsi kembali ke negara melalui mekanisme yang sah," tegasnya.
Dengan pembatalan ini, iPhone XS dan tiga handphone lainnya akan kembali masuk dalam katalog lelang KPK pada periode mendatang. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti informasi resmi dari KPK. Laporan ini disusun oleh Beritaseputar.com dan akan terus diperbarui.
Comments (0)