Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Eks Menag Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan ke RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangguhkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penangguhan atau yang secara hukum dikenal dengan istilah pembantaran ini dilakukan

Jul 06, 2026 - 13:52
0 1
Eks Menag Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan ke RS Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangguhkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penangguhan atau yang secara hukum dikenal dengan istilah pembantaran ini dilakukan lantaran tersangka berinisial YCQ itu harus segera mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami gangguan saluran pencernaan.

Keputusan pembantaran ini bukan berarti menghentikan proses penyidikan. Langkah ini diambil oleh penyidik demi memprioritaskan kondisi kesehatan tahanan. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pembantaran ini dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa yang bersangkutan memerlukan tindakan rawat inap.

Kondisi Medis dan Pemindahan ke RS Polri

Pihak KPK bergerak cepat merespons rekomendasi dokter. Setelah dinyatakan tidak memungkinkan untuk tetap berada di rumah tahanan (rutan), penyidik memindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses pembantaran ini. Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa kondisi mantan menteri tersebut membutuhkan penanganan medis yang tidak bisa dipenuhi di fasilitas kesehatan rutan.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Budi. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai spesifikasi diagnosis penyakit yang diderita Yaqut. Namun, gangguan pada saluran pencernaan yang parah seringkali membutuhkan pengawasan vital serta pemberian nutrisi dan obat-obatan yang ketat, sehingga rawat inap menjadi prosedur standar yang tak terhindarkan demi keselamatan pasien.

Pembantaran penahanan memang merupakan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP. Secara umum, pembantaran diberikan dalam dua kondisi darurat: jika tahanan sakit berat dan memerlukan perawatan di luar rutan, atau jika ada keluarga inti tahanan yang meninggal dunia. Dalam kasus ini, alasan medis menjadi dasar kuat yang melatarbelakangi pelonggaran status tahanan tersebut.

Sembari menjalani perawatan, Yaqut tetap berstatus sebagai tersangka. Pengawasan dari KPK dipastikan tetap melekat selama ia dirawat di RS Polri. Durasi pembantaran akan bergantung sepenuhnya pada perkembangan kesehatan dan rekomendasi dari tim dokter yang menangani. Setelah dinyatakan sembuh dan layak secara fisik, tahanan akan dikembalikan ke rutan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan penerapan asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak kesehatan bagi para tahanan yang menjadi bagian penting dari proses hukum beradab di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User