DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun
Hari itu, ruang sidang utama DPRD Kota Bogor terasa lebih hidup daripada biasanya. Di kursi-kursi yang biasa hanya diisi anggota dewan, tampak pula wajah-w
Hari itu, ruang sidang utama DPRD Kota Bogor terasa lebih hidup daripada biasanya. Di kursi-kursi yang biasa hanya diisi anggota dewan, tampak pula wajah-wajah warga biasa yang datang membawa harapan besar. Mereka tak hendak menyuarakan protes, melainkan ingin menyaksikan langsung momen pembahasan yang sudah lama dinanti: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Hujan rintik di luar gedung seolah menjadi latar yang pas—dingin, tetapi membawa janji akan tanah yang lebih subur. Di kota yang kian sesak ini, tumbuh ke atas bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.
Ruang yang Menyempit, Harapan yang Menjulang
Kota Bogor menghadapi dilema klasik: jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan justru makin menyusut. Setiap tahun, ribuan keluarga baru membutuhkan atap untuk berteduh. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan laju pertumbuhan penduduk Kota Bogor mencapai 1,7% per tahun, sementara ketersediaan lahan hunian horizontal nyaris tak lagi bisa diperluas. Di tengah himpitan itulah Raperda Rumah Susun dianggap sebagai angin segar—bahkan mungkin satu-satunya jalan keluar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Rifai (nama rekaan), membuka sesi dengan suara tenang namun berisi. "Kami tidak hanya bicara soal bangunan beton menjulang. Lebih dari itu, kami sedang merancang ulang cara warga Bogor tinggal, berinteraksi, dan membangun masa depan," katanya. Ruang sidang hening sejenak. Di bangku belakang, seorang ibu paruh baya mengangguk pelan, menimang-nimang cucunya yang tertidur di pangkuan.
"Kami tidak hanya bicara soal bangunan beton menjulang. Lebih dari itu, kami sedang merancang ulang cara warga Bogor tinggal, berinteraksi, dan membangun masa depan."
Suara dari Lorong-Lorong Sempit
Di luar gedung DPRD, kisah-kisah personal yang mengharukan menjadi alasan paling nyata mengapa raperda ini mendesak. Siti Marwah (42), seorang penjahit rumahan yang tinggal di permukiman padat Kelurahan Paledang, bercerita tentang tiga generasi yang tinggal di rumah petak 24 meter persegi. “Anak saya sudah remaja, tapi masih sekamar dengan kakek-neneknya. Kalau ada rumah susun yang layak dan terjangkau, saya rela pindah. Saya ingin mereka punya ruang sendiri, meski kecil,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kisah serupa datang dari keluarga muda, pasangan Rizky dan Dina, yang sudah dua tahun mengontrak di gang sempit tanpa jendela memadai. Mereka menyambut antusias rencana hunian vertikal selama harganya bisa dijangkau pekerja swasta dengan gaji pas-pasan. Mereka bukan mencari kemewahan, hanya tempat untuk menata mimpi bersama anak semata wayang.
Regulasi yang Menyentuh Kebutuhan Nyata
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menekankan bahwa raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan rumah susun. Tidak hanya untuk kalangan berpenghasilan rendah, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem hunian vertikal yang manusiawi. Kepala Dinas Perumahan Kota Bogor, Dedi Supriyadi (nama rekaan), menjelaskan bahwa aturan ini akan mengatur standar minimal luas unit, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, serta mekanisme kepemilikan dan pengelolaan agar tidak ada warga yang dirugikan.
"Rumah susun tidak boleh sekadar menjadi solusi teknis kepadatan, tapi harus menumbuhkan komunitas yang sehat. Kami belajar dari kota-kota lain bahwa tanpa aturan yang jelas, hunian vertikal justru bisa melahirkan masalah baru."
Yang menarik, raperda ini juga mendorong keterlibatan swasta dengan insentif fiskal, namun tetap menempatkan pengawasan warga sebagai elemen kunci. LSM lokal meminta agar proses pembahasan membuka ruang partisipasi publik yang luas. "Jangan sampai raperda ini cuma jadi proyek elite. Warga kecil harus didengar, karena mereka yang paling tahu apa yang mereka butuhkan," kata Rina Julianti, aktivis dari Forum Bogor Sejahtera.
Seusai pembahasan awal itu, hujan di luar berhenti. Siti Marwah keluar ruang sidang sambil menggendong cucunya yang masih terlelap. Di wajahnya tergurat asa yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Semoga tak perlu menunggu bertahun-tahun lagi untuk menyebut sebuah unit rusun sederhana sebagai "rumah".
Comments (0)