BI Resmi Batasi Pembelian Dolar AS Jadi US$ 10.000 per Bulan Mulai 1 Juli 2026
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Kali ini, ambang batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying transaksi
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Kali ini, ambang batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying transaksi diturunkan secara signifikan, dari semula US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo setelah Rapat Dewan Gubernur dan akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Memperkuat Prinsip Kehati‑hatian di Pasar Valas
Menurut laporan yang dihimpun media kami, langkah ini merupakan bagian dari strategi BI dalam memperkuat prinsip kehati‑hatian di pasar uang dan valuta asing nasional. Perry menegaskan bahwa penurunan threshold tersebut bertujuan untuk menekan permintaan spekulatif terhadap dolar AS serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih bergejolak. “Penguatan prinsip kehati‑hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
“Penguatan prinsip kehati‑hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026.”
Dengan aturan baru ini, setiap individu yang ingin membeli dolar AS secara tunai tanpa disertai keperluan transaksi riil akan menghadapi batasan yang jauh lebih rendah. Sebelumnya, batas US$ 25.000 masih memberi ruang lebih longgar bagi pelaku pasar, namun kini ruang tersebut dipersempit untuk meminimalkan tekanan terhadap cadangan devisa dan kurs rupiah.
Transfer Valas ke Luar Negeri Juga Diperketat
Tidak hanya pembelian tunai, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valuta asing. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung—seperti faktur perdagangan atau bukti kebutuhan riil—kini berlaku untuk transfer valas di atas US$ 25.000, turun dari ambang sebelumnya yang mensyaratkan dokumen hanya untuk nominal di atas US$ 50.000. Penurunan batasan ini secara otomatis memperluas cakupan transaksi yang harus dilengkapi dokumen pendukung, sehingga pengawasan arus modal keluar menjadi lebih ketat dan terukur.
Kebijakan ganda ini dinilai sebagai respons agresif BI terhadap potensi tekanan eksternal, termasuk kemungkinan penguatan dolar AS lanjutan dan risiko pelarian modal. Dengan pembatasan yang lebih ketat, otoritas moneter berharap dapat memastikan bahwa setiap kebutuhan valas yang terjadi di pasar domestik benar‑benar didasari oleh aktivitas ekonomi produktif, bukan sekadar aksi spekulatif yang bisa menggerus kepercayaan terhadap rupiah.
Pengamat pasar yang dihubungi media kami menyebut bahwa langkah tersebut akan langsung terasa di segmen nasabah individu, terutama para pelaku usaha kecil dan menengah yang kerap menggunakan valas untuk kebutuhan non‑perdagangan. Namun di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju permintaan valas di pasar spot dan memberikan sinyal kuat bahwa BI memiliki komitmen tinggi dalam menjaga stabilitas moneter jangka panjang. Para pelaku pasar kini menunggu rincian teknis penerapan aturan ini, terutama terkait mekanisme verifikasi underlying dan prosedur di perbankan yang akan menjadi garda terdepan implementasi per 1 Juli nanti.
Comments (0)