Bejat! Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Anak 11 Tahun, Pelaku Ditangkap
Seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tega melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku nekat mencabuli korban berusia
Seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tega melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku nekat mencabuli korban berusia 11 tahun hingga akhirnya aksi bejat itu terbongkar berkat kecurigaan ibu kandung korban. Kasus ini terungkap setelah sang ibu melaporkan suaminya sendiri ke Polres Pelalawan pada 23 Juni 2026, karena melihat perubahan sikap yang mencolok pada putrinya.
Kecurigaan Ibu Bawa Pelaku ke Jalur Hukum
Ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku, awalnya merasa ada yang janggal pada sikap anak gadisnya. Usai dibujuk dengan penuh kesabaran, korban akhirnya berani menceritakan perbuatan tidak pantas yang dialaminya dari sang ayah tiri. Merasa terpukul sekaligus geram, sang ibu tanpa ragu melapor ke pihak berwajib. Informasi yang dihimpun Beritaseputar.com menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya secara berulang di dalam rumah mereka sendiri, memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban sedang tidak di tempat.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Dengan bukti permulaan yang cukup, tersangka A berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti terkait juga telah dikantongi penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum.
"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku. Kami langsung melakukan penyelidikan dan kini pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam keterangan resmi yang diterima media kami, Jumat (26/6/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan/atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak, meskipun pelakunya adalah orang terdekat.
Comments (0)