Aturan Penulisan Jenis Pekerjaan Sesuai Klasifikasinya
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan aturan terbaru penulisan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan. K
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan aturan terbaru penulisan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan. Kini, penulisan jenis pekerjaan wajib mengikuti klasifikasi resmi yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, kini tersedia 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat tercantum dalam dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 ini mendorong keseragaman data agar proses validasi lintas sistem dapat berjalan tanpa hambatan.
Integrasi Data Dukcapil dan Sistem Perpajakan
Keseragaman jenis pekerjaan ini menjadi krusial, terutama dalam integrasi dengan layanan perpajakan. Banyak warga mengalami kegagalan saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena kolom pekerjaan di e-KTP atau KK tidak sesuai dengan database Dukcapil yang diakses langsung oleh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketidaksesuaian satu kolom saja akan memicu kegagalan validasi otomatis, sehingga wajib pajak harus memperbarui data kependudukannya terlebih dahulu di Dukcapil.
"Jika terjadi perbedaan antara jenis pekerjaan di e-KTP atau KK dengan yang tercatat di sistem Coretax, validasi pendaftaran NPWP akan gagal dan wajib pajak akan diminta memperbarui data terlebih dahulu di Dukcapil," sebagaimana dilansir laporan media kami.
Dengan adanya 108 pilihan jenis pekerjaan yang baku, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kendala administratif serupa. Pilihan tersebut telah mencakup spektrum profesi yang luas, dari pegawai negeri, pegawai swasta, wiraswasta, petani, nelayan, hingga profesi kontemporer seperti content creator dan pengemudi ojek online. Bagi profesi yang belum terakomodasi, Dukcapil membuka jalur pengusulan penambahan melalui dinas terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun data kependudukan tunggal yang andal, terintegrasi, dan mendukung berbagai layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dan menyelaraskan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukannya di kantor Dukcapil terdekat atau melalui aplikasi pelayanan daring, guna mengantisipasi potensi penolakan validasi di kemudian hari.
Comments (0)